YLKI: Kenaikan Cukai Demi Tekan Konsumsi Rokok Masyarakat

Kenaikan kenaikan cukai rokok yang dilakukan pemerintah bisa mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Agu 2021, 18:15 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2021, 18:15 WIB
20160930- Bea Cukai Rilis Temuan Rokok Ilegal-Jakarta- Faizal Fanani
Sejumlah batang rokok ilegal diperlihatkan petugas saat rilis rokok ilegal di Kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai, Jakarta, Jumat (30/9). Rokok ilegal ini diproduksi oleh mesin dengan total produksi 1500 batang per menit. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Penerimaan cukai pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) tahun anggaran 2022 diperkirakan sebesar Rp 203,920 triliun, atau tumbuh 11,9 persen dibandingkan outlook 2021.

Peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Agus Suyatno menilai kenaikan kenaikan cukai rokok yang dilakukan pemerintah bisa mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.

"Tujuan utama dari menaikkan cukai rokok adalah untuk pengendalian konsumsi. Ini sejalan dengan filosofi yg termaktub dalam UU Cukai, dimana barang kena cukai peredaran perlu diawasi dan dibatasi," kata Agus saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Sabtu, (28/8).

Agus menjelaskan kenaikan cukai rokok menjadi langkah tepat untuk menyelamatkan masyarakat dari ketergantungan zat adiktif. Terutama pada perokok anak yang jumlahnya sudah mencapai 9,1 persen berdasarkan Riskesdas 2018, melewati target RPJMN 2020 yang hanya 5 persen saja.

"Kenaikan cukai rokok adalah langkah tepat untuk menyelamatkan masyarakat - terutama generasi penerus supaya terbebas dari zat adiktif. Dari sisi kesehatan publik, tentu ini hal yang sangat positif," katanya.

Kebijakan kenaikan cukai lanjut dia akan memberikan batasan akses pembelian rokok pada anak-anak dan remaja. Sebab harganya menjadi lebih mahal dari yang dijual saat ini. Sehingga bisa menekan angka perokok anak yang.

"Kenaikan cukai akan memberikan batasan akses pembelian rokok pada anak-anak dan remaja, dengan harga yang lebih mahal," kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kebijakan yang Tepat

Petugas Bea Cukai Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Lintas Provinsi
(Foto:Dok.Bea Cukai)

Sehingga kata Agus, kebijakan menaikan cukai rokok 2022 merupakan kebijakan yang tepat. Demi perlindungan kesehatan pada masyarakat konsumen, dan terkhusus pada anak-anak.

"Justru jika pemerintah tidak menaikan cukai rokok, pemerintah berkontribusi merontokkan upaya untuk mewujudkan generasi emas yang kini digadang-gadang," kata dia.

Dia menambahkan tidak mungkin bisa mewujudkan generasi emas namun membiarkan generasi muda dibiarkan kecanduan rokok. Sebab harga rokok yang terjangkau dan iklan rokok yang masif.

"Bagaimana mau mewujudkan generasi emas jika mereka terserimpung oleh candu rokok akibat murahnya harga rokok, masifnya iklan dan promosi rokok plus peringatan kesehatan yang masih minimalis," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya