Posko THR 2022 Terima 2.114 Konsultasi dan Pengaduan, Kemnaker Langsung Cek ke Perusahaan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pekerja minimal 7 hari sebelum Lebaran 2022.

oleh Tira Santia diperbarui 21 Apr 2022, 14:20 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2022, 14:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah meninjau Posko THR di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Minggu (25/4/2021). (Foto: Kemnaker)
Menaker Ida Fauziyah meninjau Posko THR di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Minggu (25/4/2021). (Foto: Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 telah menerima 2.114 laporan sejak dibuka hingga 20 April 2022. Pengaduan yang masuk antara lain perhitungan yang tidak sesuai hingga THR tidak dibayar.

Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, laporan yang masuk ke Posko THR 2022 sebagian besar mengenai perhitungan THR yang tidak sesuai ketentuan, THR belum dibayarkan, dan THR tidak dibayar.

“Jadi hingga saat ini, jumlah dari konsultasi dan pengaduan yang masuk ke Posko THR 2022 sebanyak 2.114 laporan," kata Chairul di Jakarta, Kamis (21/4/2022).

Chairul pun memastikan bahwa Kemnaker akan mengambil langkah-langkah sebagai tindak lanjut dari konsultasi dan pengaduan masyarakat. Sedangkan pengaduan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan ke perusahaan.

“Tentu pengaduan baru akan ditindaklanjuti setelah batas waktu pembayaran THR berakhir. Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker akan berkoordinasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan daerah,” jelas Chairul.

Chairul menambahkan, keberadaan Posko Pengaduan THR ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada.

"Hadirnya posko THR keagamaan tahun 2022 ini diharapkan dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan,” jelasnya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat 25 April 2022

Posko Pengaduan THR
Petugas berjaga di posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/5/2019). Posko tersebut untuk mempermudah para pekerja menyampaikan keluhannya, terkait penerimaan hak mendapatkan THR dari perusahaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mewajibkan perusahaan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) ke para pekerja minimal 7 hari sebelum Lebaran 2022. Artinya jika Lebaran jatuh pada 2 Mei 2022 maka THR harus diberikan pada 25 April 2022.

Ida Fauziyah menjelaskan, Tunjangan Hari Raya adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawannya. Ini merupakan hak karyawan seperti gaji yang diberikan setiap bulan atau setiap periode.

"Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilakukan perusahaan. THR keagamaan adalah pendapatan non upah yang harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," kata Ida dalam konferensi pers, Jakarta, Jumat (8/4/2022).

 Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, THR keagamaan tahun ini tidak bisa dicicil seperti tahun kemarin alias tahun 2021 dan 2020. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan secara penuh dan tidak dapat dicicil.

Perusahaan tidak boleh memberikan THR dalam bentuk barang atau parsel, melainkan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Habis Kontrak Sebelum Lebaran Tidak Dapat THR

Posko THR 2021
Posko THR 2021

Kementerian Ketenagakerjaan, menyebut pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/Kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan, maka tidak berhak atas THR Keagamaan.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Selama sudah memiliki masa kerja sebulan atau lebih secara terus menerus dan masih memiliki hubungan kerja, maka pengusaha wajib memberikan THR. Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan dan PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

THR diberikan kepada pekerja/buruh yg memiliki hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Artinya, peserta magang tidak berhak mendapatkan THR keagamaan, karena magang hubungan atas dasar perjanjian pemagangan bukan perjanjian kerja.

Kemudian, magang tidak menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat melainkan dalam rangka menguasai keterampilan atau tertentu. Serta, magang hanya memperoleh uang saku atau uang transport bukan menerima upah.

 

Pekerja Honorer Dapat THR

Posko Pengaduan THR
Petugas berjaga di posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Senin (20/5/2019). Posko tersebut untuk mempermudah para pekerja menyampaikan keluhannya, terkait penerimaan hak mendapatkan THR dari perusahaan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kalau pekerja honorer di instansi Pemerintahan dapat THR Keagamaan nggak sih?

Pemberian THR keagamaan bagi pekerja honorer di instansi pemerintahan dapat diberikan sesuai alokasi pada DIPA, kontrak kerja, dan SK yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kebijakan masing-masing di instansi atau daerah.

Sesuai pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pekerja/buruh outsourcing berhak mendapatkan THR keagamaan apabila hubungan kerjanya belum berakhir pada saat hari raya keagamaan atau berakhir sesudah hari raya keagamaan.

THR pekerja/buruh outsourcing dibayarkan oleh perusahaan pemborong pekerjaan atau perusahaan penyediaan jasa pekerja/buruh.

Infografis Aturan THR
Infografis Aturan THR (liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya