OJK Sebut Premi Asuransi Jiwa dan Umum Meningkat hingga Juli 2022

Permodalan pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga

oleh Elga Nurmutia diperbarui 05 Sep 2022, 22:05 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2022, 22:05 WIB
Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti
Logo OJK. Liputan6.com/Nurmayanti

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penghimpunan premi sektor asuransi pada Juli 2022 tercatat meningkat dengan penghimpunan premi asuransi jiwa bertambah Rp13,2 triliun, serta asuransi umum bertambah sebesar Rp8,6 triliun.

Sedangkan, piutang pembiayaan tercatat tumbuh 7,1 persen secara tahunan pada Juli 2022 sebesar Rp 385 triliun.Kemudian, profil risiko perusahaan pembiayaan pada Juli 2022 masih terjaga dengan rasio NPF tercatat sebesar 2,72 persen. Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 3,86 persen yoy, dengan nilai aset mencapai Rp 336,14 triliun.

“Selain itu, FinTech peer to peer (P2P) lending pada Juli 2022 terus mencatatkan pertumbuhan dengan outstanding pembiayaan tumbuh sebesar 88,8 persen yoy, meningkat Rp1,14 triliun menjadi Rp46 triliun,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Senin (5/9/2022).

Sementara itu, permodalan pada sektor Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan RBC yang terjaga sebesar 493,85 persen dan 313,99 persen yang berada jauh di atas threshold sebesar 120 persen.

Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 1,98 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

"Secara umum sektor IKNB masih berada dalam kondisi yang baik, meskipun disadari saat ini terdapat beberapa Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank (LJKNB) yang memerlukan perhatian khusus antara lain disebabkan oleh kurangnya permodalan atau pendanaan serta kelemahan dalam penerapan tata kelola dan manajemen risiko,” ujar dia.

 

 

 

Penguatan Pengawasan

20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Maka sebab itu, saat ini salah satu fokus utama OJK adalah melakukan penguatan pengawasan terhadap LJKNB dimaksud dengan melakukan komunikasi secara intensif dengan LJKNB, termasuk mendesak manajemen dan pemegang saham untuk memenuhi kebutuhan permodalan atau pendanaan dan melakukan perbaikan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan.

Selain itu, memberikan tindakan terhadap LJKNB yang tidak dapat mengatasi permasalahannya akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

OJK akan mendorong penyelesaian sengketa produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI/unit link), perbaikan pengaturan perasuransian yang lebih sehat, optimalisasi fintech P2P lending, mendorong percepatan proses penyelesaian beberapa lembaga jasa keuangan yang sedang dalam pemantauan khusus.

Masih berkaitan dengan hal tersebut, OJK juga telah melakukan penindakan terhadap lembaga jasa keuangan yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain penindakan terhadap lembaga jasa keuangan non-bank yang menawarkan instrumen yang menjanjikan keuntungan pasti maupun transaksi-transaksi dengan pihak yang dilarang.

OJK akan Atur Penjualan Produk Asuransi Lewat Platform Digital

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan aturan pemasaran produk asuransi melalui platform digital atau insurtech.

“Untuk perusahaan asuransi yang akan menjual dan mengelola insurtech kami harap komitmennya karena penjualan secara digital yang dilakukan platform insurtech yang boleh melakukan ke depan adalah perusahaan berbentuk pialang asuransi,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi melansir Antara di Jakarta, Kamis (16/6/2022).

Perusahaan asuransi diharapkan menjual produk yang mudah dipahami dan memberikan kepastian pengembalian dana nasabah melalui klaim secara mudah. Pasalnya, dana ini sebelumnya dibayarkan nasabah sebagai premi.

Riswinandi memandang pemanfaatan perkembangan teknologi digital masih dapat dioptimalkan untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi secara efisien.

Apalagi saat ini masih banyak masyarakat yang telah beraktivitas menggunakan teknologi digital, tetapi belum memahami asuransi.

Pada 2019, berdasarkan survei literasi dan inklusi keuangan, hanya 31,26 persen responden yang telah memanfaatkan jasa keuangan digital dan hanya 9,9 persen yang menggunakan platform digital untuk membeli produk asuransi secara daring.

Hanya saja, tata cara pemasaran produk asuransi secara digital yang mengurangi keterlibatan agen pemasaran perlu diperketat, misalnya untuk Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI).

Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 tentang PAYDI yang diharapkan dapat mendorong perusahaan asuransi untuk mengutamakan prinsip perlindungan guna menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kami berharap surat edaran ini memberikan manfaat yang baik bagi perusahaan asuransi maupun calon nasabah yang akan membeli produk asuransi, jadi keduanya bisa betul-betul saling transparan,” ucapnya.

OJK Ingin Kampus Jadi Sentra Peningkatan Literasi Keuangan Digital

Ilustrasi OJK 2
Ilustrasi OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong perluasan akses keuangan bagi masyarakat melalui pengembangan digitalisasi yang dibarengi dengan edukasi serta literasi yang kuat dan luas.

Kampus diharapkan bisa menjadi sentra untuk mengembangkan dan meningkatkan literasi keuangan digital masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam kegiatan Penandatanganan Nota Kesepahaman OJK dengan Universitas Sebelas Maret di Gedung Ki Hajar Dewantara, Kampus UNS, Surakarta.

“OJK mendukung terwujudnya pengembangan kapasitas SDM yang dapat memahami digitalisasi dan berbagai inovasi teknologi lainnya, agar terwujud perluasan akses digital bagi UMKM. Apalagi kita melihat potensi digitalisasi ekonomi Indonesia yang hingga tahun 2025 mencapai 146 miliar dolar AS, atau tumbuh 20 persen per tahunnya,” kata Wimboh, dikutip Minggu (29/5/2022).

Menurutnya, perkembangan teknologi serta penetrasi internet yang dapat diakses melalui smartphone menuntut dilakukannya transformasi teknologi di segala bidang, terutama di industri keuangan sekaligus menjawab ekspektasi masyarakat dan meningkatkan daya saing.

Kompleksitas produk dan layanan keuangan juga semakin tinggi dengan maraknya inovasi keuangan digital yang sangat masif terutama dalam bentuk transaksi financial technology termasuk perdagangan aset kripto pada masa mendatang.

Lebih lanjut Wimboh menyampaikan bahwa OJK mendukung upaya Pemerintah melakukan akselerasi digital melalui edukasi untuk meningkatkan literasi digital dan mengurangi gap pemahaman masyarakat.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya