Pengusaha Minta Diskon Pajak Usai Harga Komoditas Anjlok, DJP Bilang Begini

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo, buka suara terkait permintaan sejumlah pengusaha yang meminta diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25.

oleh Tira Santia diperbarui 12 Agu 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2023, 19:00 WIB
Ilustrasi pajak
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo, buka suara terkait permintaan sejumlah pengusaha yang meminta diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. (Photo by 8photo on Freepik)

Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo, buka suara terkait permintaan sejumlah pengusaha yang meminta diskon angsuran pajak penghasilan (PPh) Pasal 25. 

Anak buah Sri Mulyani ini mengungkapkan, permohonan tersebut merupakan dampak dari mulai anjloknya harga-harga komoditas andalan ekspor Indonesia, sehingga mengakibatkan penerimaan para pengusaha juga terimbas.

"Terkait harga komoditas, apa sudah ada wajib pajak yang minta penurunan angsuran? Kalau boleh kami sampaikan sudah ada," kata Suryo saat konferensi pers APBN, dikutip Sabtu (12/8/2023).

Kendati demikian, Suryo masih enggan menyebutkan total jumlah pengusaha yang meminta pengurangan angsuran PPh Pasal 25.

Disamping itu, menurut Suryo, dampak dari melemahnya harga-harga komoditas terhadap setoran pajak sudah terlihat dari kinerja setoran jenis pajak PPh Badan. Tercatat hingga Juli 2023 kinerja setoran pajak PPh Badan hanya tumbuh 24,2 persen, pertumbuhannya jauh dibanding Juli 2022 yang tumbuh sebesar 132,4 persen.

"Jadi, sedikit lebih rendah dibanding tahun kemarin. Ini menunjukkan konsekuensi penurunan harga komoditas terhadap setoran PPh Pasal 25," jelasnya.

Adapun terdapat tiga sektor yang pertumbuhan setoran pajaknya mengalami penurunan dibandingkan tahun lalu. Diantaranya, sektor manufaktur atau industri pengolahan dan perdagangan, serta pertambangan.

Setoran Pajak

Tercatat, hingga Juli 2023 setoran pajak industri pengolahan hanya tumbuh 6,1 persen, sedangkan Juli tahun 2022 pertumbuhannya hingga 52,3 persen.

Untuk sektor perdagangan hanya tumbuh 6,2 persen dari 72,5 persen, pertambangan hanya tumbuh 44 persen dibanding Juli 2022 sebesar 263,7 persen. 

PPh 21 Tumbuh 18,1 Persen hingga Juli 2023, Bukti Upah Karyawan Meningkat

Sri Mulyani Cek Proses Laporan SPT di Kantor Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meninjau kegiatan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) di kantor pelayanan Pajak, Jakarta, Jumat (29/3). Batas pelaporan SPT untuk badan atau perusahaan adalah per 30 April 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melaporkan, penerimaan pajak hingga Juli 2023 mencapai Rp 1.109,1 triliun atau 64,56 persen dari target APBN. Secara tahunan penerimaan pajak masih tumbuh positif 7,8 persen (yoy).

Adapun salah satu komponen yang menyumbang penerimaan pajak hingga Juli 2023 adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 21. PPh 21 mampu tumbuh sebesar 18,1 persen.

"Dari sisi PPh 21 masih tumbuh cukup tinggi di 18,1 persen. Ini artinya kegiatan yang menyerap tenaga Kerja dan upah dari karyawan PPh 21 itu adalah pajak dari karyawan atau upah Karyawan masih menunjukkan adanya peningkatan ini bagus," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa Ediis Agustus, Jumat (11/8/2023).

Meningkatnya PPh 21 ditopang oleh tiga sektor utama, yakni industri pengolahan pertumbuhan 17,5 persen, jasa keuangan dan asuransi 16,7 persen, dan perdagangan 17,7 persen.

"Ini hal yang positif terhadap sektornya maupun karyawan yang bekerja di sektor itu kalau kita lihat berdasarkan wilayah juga," ujarnya..

Lebih lanjut, jika dilihat beradasarkan wilayah, pertumbuhan PPh 21 tertinggi terjadi di DKI Jakarta sebesar 17,7 persen, kemudian diikuti oleh Jawa Barat 15,7 persen, dan Jawa Timur 16,8 persen.

"Jadi kalau dilihat PPh 21 ini, menunjukkan bahwa untuk kegiatan ekonomi yang tercermin dari kegiatan ekonomi mereka dan terefleksi dari upah dan gaji karyawan menunjukkan adanya positif growth," pungkas Sri Mulyani.

Penerimaan Pajak Tembus Rp 1.109 Triliun hingga Juli 2023, Khusus Migas Turun

Penerimaan Pajak 2022 Capai Target
Petugas melayani wajib pajak di salah satu kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa per 14 Desember 2022, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.634,36 triliun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Penerimaan pajak tercatat Rp 1.109,10 triliun hingga Juli 2023. Jumlah ini mencapai 64,56 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2023. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, jika dibandingkan dengan tahun lalu, penerimaan pajak tahun ini tumbuh 7,8 persen.

Sri Mulyani pun merincikan, PPh non-migas sebesar Rp 636,5 triliun atau 72,86 persen dari target tumbuh 6,98 persen. Kemudian PPN dan PPnBm sebesar Rp 417,64 triliun atau 58,21 persen dari target.

"PBB dan pajak lainnya Rp 9,60 triliun atau 23,99 persen dari target. Sedangkan untuk PPh migas sebesar Rp 45,31 triliun atau 73,74 persen dari target," kata Sri Mulyani dalam acara konferensi pers APBN KiTa, Jakarta, Jumat (11/8/2023).

Menurut Bendahara Negara ini, penerimaan migas ini turun sekitar 7,99 persen dibandingkan tahun lalu meskipun jika dilihat dari totalnya sebesar 73,74 persen dari target tahun ini. Penurunan penerimaan migas ini seiring dengan penurunan harga komoditas.

 

Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Angin Segar Diskon Pajak dan DP 0 Persen Kendaraan Baru. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya