Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, Igun Wicaksono, menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pengemudi ojek online (ojol).
Para pengemudi ojol menyambut positif pernyataan tersebut, namun mereka berharap kebijakan ini tidak hanya sekadar imbauan, melainkan diwujudkan dalam bentuk regulasi yang jelas dari pemerintah.
Advertisement
Baca Juga
"Jadi, atas pernyataan Presiden Prabowo pada tanggal 10 Maret 2025 memang disambut oleh rekan-rekan pengamudi ojol ini dengan tanggapan positif," kata Igun kepada Lipuatn6.com, Selasa (11/3/2025).
Advertisement
Menurut Igun, imbauan dari Presiden memang menjadi langkah awal yang baik, tetapi tidak cukup untuk menjamin kesejahteraan pengemudi ojol.
Mereka menginginkan tindakan konkret dari pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dalam bentuk peraturan yang mengikat perusahaan aplikasi.
"Namun memang sangat disayangkan bahwa yang disampaikan Presiden ini baru sebatas imbauan. Sedangkan rekan-rekan itu ingin langkah konkret dari pemerintah, dari Kemnaker itu dalam bentuk regulasi, jadi bukan imbauan," ujarnya.
Kecewa Cuma Imbauan
Igun mengungkapkan bahwa setiap tahun permasalahan THR bagi pengemudi ojol selalu berulang tanpa ada regulasi yang jelas.
Meski ia mengapresiasi keterlibatan langsung Presiden dalam isu ini, ia juga menyayangkan jika imbauan tersebut hanya menjadi janji manis menjelang hari raya tanpa realisasi nyata.
"Dari tahun ke tahun, THR untuk pengemudi ojol tidak pernah dibuat dalam bentuk regulasi. Jadi, kalau dibilang kecewa, ya memang agak kecewa. Tapi kami tetap apresiasi Presiden yang turun tangan," katanya.
Waktu Cukup
Igun menekankan bahwa Kemnaker seharusnya sudah memiliki cukup waktu untuk merancang regulasi terkait THR bagi pengemudi ojol. Ia berharap kementerian tidak sekadar mengeluarkan surat edaran yang hanya bersifat imbauan, melainkan membuat regulasi yang mengikat perusahaan platform untuk memberikan hak THR kepada pengemudi.
"Jangan sampai setelah hari raya, isu ini menghilang, lalu muncul lagi tahun depan dengan pola yang sama. Kalau hanya sekadar surat edaran, nanti akan terlihat seperti pencitraan semata," tegasnya.
Menurutnya, dengan tuntutan regulasi yang lebih jelas, para pengemudi ojol berharap pemerintah bisa memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik bagi mereka, bukan hanya sekadar wacana yang berulang setiap tahun.
Advertisement
Sesuai Kinerja Masing-masing Driver
Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemerintah tahun ini memberikan perhatian khusus kepada para pengemudi ojek online (Ojol) dan kurir online yang telah berkontribusi besar dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.
"Tahun ini Pemerintah menaruh perhatian khusus kepada pengemudi dan kurir online yang telah memberikan kontribusi yang penting dalam mendukung pelayanan transportasi dan logistik di Indonesia," kata Prabowo dalam konferensi pers THR Lebaran, di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/3/2025).
Sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras mereka, pemerintah menghimbau kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus Hari Raya Idul Fitri kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai.
Untuk itu, Pemerintah menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan berbasis aplikasi memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online, dalam bentuk uang tunai dengan mempetimbangkan keaktifan kerja," ujarnya.
Adapun terkait besaran bonus ini akan mempertimbangkan tingkat keaktifan kerja masing-masing pekerja.
"Untuk besaran dan mekanisme bonus hari raya ini, kita serahkan nanti akan dirundingkan dan akan disampaikan Menteri Ketenagakerjaan melalui Surat Edaran," kata Prabowo.
