Singapura Perketat Regulasi Kedatangan Pelancong dari Indonesia Akibat COVID-19

Kuota persetujuan masuk bagi pelancong dari Indonesia ke Singapura yang bukan warga negara atau penduduk tetap akan dikurangi dan berlaku segera, kata Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) pada Sabtu 10 Juli 2021.

oleh Hariz Barak diperbarui 10 Jul 2021, 20:31 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2021, 20:31 WIB
Korban COVID-19 Meninggal saat Isolasi Mandiri di Rumah
Tenaga medis merawat pasien Covid-19 di tenda yang didirikan di luar rumah sakit di Bogor pada 29 Juni 2021, saat infeksi melonjak di Indonesia. Provinsi yang cukup banyak mengalami kematian di luar RS adalah Jawa Barat sejumlah 97 kematian dari 11 kota/kabupaten. (AFP/ Aditya Aji)

Liputan6.com, Singapura - Persetujuan masuk bagi pelancong dari Indonesia ke Singapura yang bukan warga negara atau penduduk tetap akan dikurangi dan berlaku segera, kata Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) pada Sabtu 10 Juli 2021.

Hal ini merupakan bagian dari langkah-langkah pengendalian perbatasan yang diperketat oleh Singapura, mengingat peningkatan kasus COVID-19 di Indonesia.

Persetujuan masuk dapat dipertimbangkan di mana langkah-langkah manajemen aman tambahan diambil, kata MOH

Selain itu, mulai pukul 23.59 pada hari Senin (12 Juli), wisatawan dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari terakhir tidak akan diizinkan transit melalui Singapura.

Pelancong yang memasuki Indonesia juga harus menunjukkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 yang valid yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum keberangkatan ke Singapura.

Mereka yang tiba di Singapura tanpa hasil tes PCR negatif yang valid dapat ditolak masuk.

Penduduk tetap dan pemegang visa jangka panjang yang gagal mematuhi persyaratan akan menghadapi kemungkinan pembatalan perizinan.

Saat ini, semua pelancong yang memasuki Singapura dengan riwayat perjalanan baru-baru ini ke Indonesia dalam 21 hari terakhir sebelum keberangkatan ke Singapura harus menunjukkan tes negatif yang valid yang diambil dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan.

MOH mengatakan semua pelancong akan terus dikenakan pemberitahuan tinggal di rumah (SHN) 14 hari di fasilitas karantina khusus, tes PCR pada saat kedatangan dan pada hari ke-14 setelah kedatangan, dan rapid test antigen pada saat kedatangan dan hari setelah kedatangan.


Situasi di Indonesia

FOTO: Berjibaku Melawan Gelombang Virus Corona COVID-19 di Indonesia
Tim penanganan membawa jenazah seorang pasien COVID-19 yang meninggal di rumah selama isolasi mandiri karena rumah sakit setempat tidak mampu lagi menampung pasien COVID-19 di Bogor, Jawa Barat, Senin (6/7/2021). (ADITYA AJI/AFP)

Indonesia melaporkan 35.094 kasus Covid-19 dan 826 kematian pada hari Sabtu, sehingga total sejauh ini menjadi lebih dari 2,49 juta kasus dan 65.457 kematian.

Pemerintah Indonesia memperpanjang pembatasan COVID-19 ke 15 lokasi baru di seluruh nusantara pada hari Jumat, dalam upaya untuk menghindari krisis yang terlihat di pulau Jawa, di mana rumah sakit didorong ke batas, persediaan oksigen rendah, dan empat dari lima lahan pemakaman COVID-19 yang ditunjuk di ibukota Jakarta hampir penuh.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya