3 Februari 2022: Denmark Cabut Aturan COVID-19, Kasus di Dunia Tembus 384 Juta

Berikut ini update COVID-19 di dunia.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 03 Feb 2022, 11:04 WIB
Diterbitkan 03 Feb 2022, 10:12 WIB
Denmark Cabut Semua Pembatasan Covid-19
Penumpang berdiri di Stasiun Metro Noerreport di Kopenhagen, Selasa (1/2/2022). Ini adalah kedua kalinya Denmark mencoba kembali ke kehidupan normal setelah pada 10 September 2021 membatalkan semua pembatasannya, sebelum menerapkan kembali pada awal November. (Liselotte Sabroe/Ritzau Scanpix via AP)

Liputan6.com, Jakarta - Total kasus COVID-19 di dunia mencapai 384 juta, berdasarkan data Johns Hopkins University, Kamis (3/2/2022). Selama 28 hari terakhir, ada 86,5 juta kasus baru.

Kerajaan Denmark telah mencabut restriksi COVID-19. Salah satu faktor yang mendukung adalah tingkat vaksinasi yang sangat tinggi, dan pasien ICU tidak melonjak.

Prancis pun ikut melonggarkan aturan. Kini, masker di luar ruangan tidak lagi wajib di Prancis dan kapasitas tempat usaha tak dibatasi, meski pemerintah meminta masyarakat tetap waspada.

Berikut lima negara dengan kasus COVID-19 tertinggi di dunia selama 28 hari terakhir.

1. Amerikat Serikat: 18,2 juta kasus baru

2. Prancis: 8,9 juta

3. India: 6,6 juta

4. Italia: 4,5 juta

5. Inggris: 3,6 juta

Kasus baru di Australia juga relatif tinggi, yakni 2 juta kasus baru dalam 28 hari terakhir, meski pembatasan di negara itu relatif ketat.

Di Asia Tenggara, kasus baru tertinggi dicatat oleh Filipina dengan jumlah 708 ribu kasus per 28 hari terakhir.

Sejauh ini, ada 10,1 miliar dosis vaksin COVID-19 yang telah disuntik di dunia.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kasus COVID-19 RI Naik Tajam, Ini Kata Mantan Pejabat WHO

FOTO: Jumlah Kasus Aktif COVID-19 di Indonesia Melonjak
Para pekerja yang mengenakan masker berjalan kaki setelah meninggalkan perkantorannya di Jakarta, Rabu (2/2/2022). Satgas Penanganan COVID-19 turut mencatat sebanyak 25 orang meninggal dunia, membuat total angka kematian mencapai 144.373 orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Mantan Direktur Penyakit Menular Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) Asia Tenggara Prof Tjandra Yoga Aditama menyebutkan tiga hal yang perlu dipertimbangkan dalam pelaksanaan Public Health and Social Measure (PHSM).

PHSM atau di Indonesia salah satu penerapannya dikenal dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) baik dilakukan mengingat ada kenaikan tajam kasus COVID-19. 

Tiga hal yang perlu dipertimbangkan menurut Tjandra yakni:

Pertama, jumlah kasus harian per 2 Februari 2022 sudah lebih dari 17 ribu. Padahal, pada 2 Januari kasusnya baru 214 orang dan 13 Desember 2021 hanya 106 orang.

“Jadi, tindakan sekarang jelas harus berbeda dengan tindakan yang sudah dijalankan pada 2 Januari dan 13 Desember 2021, tidak bisa sama saja,” kata Tjandra dalam keterangan tertulis yang diterima Health Liputan6.com, Kamis (3/2).

Ia menambahkan, sekarang perlu ada kebijakan yang baru dan berbeda dari sebelumnya. Pasalnya, jumlah kasus naik tajam. Bentuk perbedaannya bisa memiliki banyak kemungkinan di antaranya:

- Levelisasi PPKM

- Pengetatan aturan pada situasi tertentu

- Modifikasi penerapan aturan

- Pengetatan mulai dari daerah merah di battlefield peningkatan kasus lalu dilebarkan bertahap, dan lain-lain.

“Yang jelas, kini memang perlu diterapkan yang berbeda dan lebih kuat daripada waktu yang lalu.”

Infografis COVID-19:

Infografis Ragam Tanggapan Indonesia Disebut Masuk Gelombang Ketiga Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Indonesia Disebut Masuk Gelombang Ketiga Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya