Indonesia Janji Dukung Palestina di Mahkamah Internasional

Afrika Selatan melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional atas invasinya ke Israel.

oleh Tim Global diperbarui 10 Jan 2024, 10:00 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2024, 10:00 WIB
Foto Paling Mengharukan Sepanjang 2023
Foto yang diambil pada 11 Oktober 2023 ini menunjukkan pemandangan udara dari bangunan-bangunan yang hancur akibat serangan udara Israel di kamp Jabalia bagi para pengungsi Palestina di Kota Gaza. (Yahya HASSOUNA/AFP)

Liputan6.com, Jakarta Pekan ini, Afrika Selatan dan Israel akan berdebat di Den Haag soal perang yang terjadi di Jalur Gaza. Afrika Selatan mengambil inisiatif berani untuk melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice). 

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi kini berkata siap mendukung Palestina di proses sidang dengar pendapat ini.

Dilaporkan VOA Indonesia, Selasa (9/1/2024), Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi dalam pernyataan pers tahunan 2024 di Museum Konferensi Asia-Afrika di Bandung, Jawa Barat, Senin (8/1) mengatakan dirinya mewakili pemerintah Indonesia akan menyampaikan pernyataan lisan untuk mendukung mahkamah memberikan advisory opinion guna memperkuat posisi hukum Palestina, pada 19 Februari mendatang.

Badan-badan PBB, seperti Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB, dapat meminta pendapat hukum kepada ICJ atas masalah hukum apapun. Pertanyaan dari Majelis Umum inilah, kata Retno, yang memungkinkan Indonesia memberikan opini terkait tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina) di hadapan ICJ.

“Yang intinya PBB tidak boleh melupakan perjuangan bangsa Palestina baik secara politik maupun hukum internasional,” tegas Retno.

Majelis Umum PBB telah meminta ICJ untuk memberikan pendapat penasehat (advisory opinion) mengenai apakah tindakan Israel terhadap Palestina sah secara hukum. Advisory opinion adalah pendapat hukum yang diberikan ICJ atas permintaan suatu badan atau negara. Advisory opinion ini tidak mengikat secara hukum tetapi dapat memiliki pengaruh yang signifikan secara politik dan hukum.

ICJ, yang didirikan setelah Perang Dunia II, adalah badan hukum tertinggi PBB yang menangani perselisihan antar negara. Keputusan-keputusan yang diambil mengikat secara hukum, tetapi pengadilan itu hanya memiliki sedikit kekuatan untuk menegakkannya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pidato Menlu Retno

Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat Pernyataan Pers Menteri Luar Negeri (PPTM) di Gedung Merdeka, Bandung, Senin (8/1/2024).
Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi saat Pernyataan Pers Menteri Luar Negeri (PPTM) di Gedung Merdeka, Bandung, Senin (8/1/2024). (Dok. Tangkapan layar Youtube Kemlu RI)

Dalam pidato tahunan terakhirnya sebagai menteri luar negeri di Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Retno mengingatkan bahwa Republik Indonesia masih punya utang yang belum terbayar di dunia internasional yakni kemerdekaan Palestina.

“Gedung ini mengingatkan ada satu utang kita yang belum terbayar yaitu kemerdekaan Palestina. Tahun 2023 merupakan tahun yang sangat buruk bagi bangsa Palestina. Menjelang tutup tahun 2023, lebih dari 21 ribu orang kehilangan nyawa di Gaza akibat kekejaman Israel,” ujar Retno lirih.

Dia menggarisbawahi standar ganda sejumlah negara di dunia, terutama negara-negara maju, dalam kasus Palestina.

“Sejumlah negara the Global North (negara-negara maju) mendadak diam menyaksikan pelanggaran kemanusiaan,” ujar Menlu Retno.

Retno menyesalkan badan seperti Dewan Keamanan PBB bahkan tidak mampu menghentikan genosida di Gaza, termasuk penghancuran berbagai fasilitas sipil, rumah ibadah dan rumah sakit, termasuk Rumah Sakit Indonesia.


Pengamat: Indonesia Harus Tunjukkan Bukti Fisik dan Forensik untuk Pertegas Gugatan Afrika Selatan

Anak-Anak Palestina
Warga Palestina yang terluka duduk di Rumah Sakit al-Shifa di Kota Gaza, Jalur Gaza, setelah tiba dari Rumah Sakit al-Ahli menyusul ledakan di sana, Selasa (17/10/2023). (AP Photo/Abed Khaled)

Pengamat Hubungan Internasional di Universitas Padjadjaran Teuku Rezasyah mengatakan gugatan yang disampaikan Afrika Selatan dan pendapat lisan yang akan disampaikan Indonesia di Mahkamah Internasional nanti menunjukkan kedua negara memiliki saling pengertian dalam perang Israel-Hamas.

Untuk itu, lanjutnya, Indonesia harus memiliki bukti-buktif fisik dan forensik sangat kuat, jangan sampai ada data yang keliru. Dia mencontohkan jika memang dikatan Israel melakukan kejahatan genosida di Gaza maka harus ada bukti lokasi, waktu, dan saksi.

Langkah Afrika Selatan dan Indonesia ini, tambahnya, sedianya didukung oleh Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan Gerakan Non-Blok (GNB). Terutama karena langkah yang diambil Indonesia ini baru pertama kali dan memiliki muatan diplomatik penting.

"Ini memiliki muatan diplomatik yang luar biasa, menunjukkan Indonesia sudah habis-habisan mendukung Palestina. Kemudian juga membuktikan kepada dunia kita sangat konsisten dengan konstitusi. Konstitusi kita turut memlihara perdamaian dunia, dalam hal ini melindungi masyarakat Palestina," ujar Rezasyah.

Meskipun demikian patut diakui, tambah Rezasyah, gugatan hukum ke Mahkamah Internasional ini tidak akan menghentikan langkah Israel, yang sejak awal telah menyatakan pengadilan itu tidak adil dan meminta bantuan Amerika.


Sidang Pendapat Publik Hari Kamis dan Jumat

Pilu Warga Gaza Meratapi Korban Serangan Israel
Anggota keluarga Palestina Abu Dayer menangis di rumah sakit Al-Shifa setelah kematian anggota keluarga dalam serangan udara Israel di Kota Gaza, Senin (17/5/2021). Tercatat ada 212 penduduk Jalur Gaza, Palestina yang kehilangan nyawa di antaranya 61 korban merupakan anak-anak. (MAHMUD HAMS/AFP)

Mahkamah Internasional minggu lalu mengatakan “ICJ akan mengadakan dengar pendapat publik pada hari Kamis (11/1) dan Jumat (12/1) di Istana Perdamaian di Den Haag ... dalam proses yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap Israel.”

Permohonan Afrika Selatan, yang diajukan pada akhir Desember lalu terkait dengan dugaan pelanggaran oleh Israel atas kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida. Afrika Selatan mengatakan "Israel telah terlibat, sedang terlibat, dan berisiko lebih jauh terlibat dalam tindakan genosida terhadap rakyat Palestina di Gaza."

Israel menolak tuduhan tersebut. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Israel, Lior Haiat, menulis di X, "Israel dengan rasa jijik menolak fitnah darah yang disebarkan oleh Afrika Selatan dan penerapannya" kepada ICJ. "Fitnah darah" atau “blood libel” adalah sebuah referensi untuk konspirasi antisemit kuno.

Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menambahkan Israel menunjukkan "moralitas yang tak tertandingi" dalam perang Gaza dan ia juga menolak tuduhan Afrika Selatan.

Selain mendesak diambilnya beberapa tindakan, Afrika Selatan juga meminta ICJ untuk memerintahkan "Israel agar segera menghentikan operasi militernya di dalam dan terhadap Gaza" dan agar kedua negara "mengambil semua langkah yang masuk akal dalam kekuasaan mereka untuk mencegah genosida."

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya