Ini Dia Merek Kosmetik Ilegal yang Disita BPOM

BPOM RI telah menyita seluruh bahan baku, kemasan primer, serta produk jadi kosmetik dan obat tradisional ilegal dari tiga gudang penyimpanan kosmetik dan obat tradisional ilegal di Kawasan Pergudangan Surya Balaraja - Tangerang, Senin (6/8/2018).

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Agu 2018, 14:13 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2018, 14:13 WIB
Penampakan Kosmetik Palsu Senilai Rp 7,4 Miliar di Tambora
Kepala BPOM RI Penny K Lukito menunjukkan barang bukti kosmetik palsu di kawasan Tambora, Jakarta Barat, Selasa (15/5). Petugas menemukan 21 item produk jadi kosmetik ilegal, bahan baku, dan alat produksi. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta BPOM RI telah menyita seluruh bahan baku, kemasan primer, serta produk jadi kosmetik dan obat tradisional ilegal dari tiga gudang penyimpanan kosmetik dan obat tradisional ilegal di Kawasan Pergudangan Surya Balaraja-Tangerang, Senin (6/8/2018).

Setidaknya terdapat 3.830 tong bahan baku berupa bahan dasar krim kosmetik, ribuan item produk jadi kosmetik ilegal dan kedaluwarsa, ribuan item produk jadi obat tradisional ilegal dan/atau mengandung bahan kimia obat, serta 148 rol bahan kemasan primer kosmetik dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari 41.5 miliar rupiah.

“Temulawak Two Way Cake, New Papaya Whitening Soap, Collagen Plus, NYX Pensil Alis, MAC Pensil Alis, Revlon Pensil Alis, Pi Kang Shuang, Fluocinamide Ointment, dan Gingseng Royal Jelly Merah, adalah beberapa merek produk ilegal yang kami temukan kali ini”, ungkap Deputi Bidang Penindakan BPOM RI Hendri Siswadi di Jakarta, Selasa.

Pelaku diduga melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 miliar rupiah serta Pasal 62 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2 miliar rupiah.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya