Liputan6.com, Jakarta - 3 Anggota TNI Angkatan Laut (AL) ditangkap petugas Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Ketiganya ditangkap saat tengah asyik berpesta sabu di sebuah rumah di Jalan Mandala V RT 003 RW 03, Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto mengatakan, penangkapan bermula ketika anggotanya mendapat laporan dari warga mengenai adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan pada 22 Januari 2015 lalu guna mengetahui informasi tersebut.
Dari pengintaian sore itu, polisi melihat salah satu tersangka berinisial M yang masuk ke dalam rumah. Kemudian selang beberapa jam kemudian, 2 tersangka lainnya yakni AG dan HP juga menyusul M masuk ke rumah.
"Kemudian pada pukul 16.55 WIB tersangka lainnya berinisial AR yang merupakan warga sipil juga datang ke rumah itu. Dan terus petugas di lapangan melakukan pemantauan," kata Eko di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/2/2015).
Benar saja, saat petugas merangsek masuk ke dalam rumah, 3 anggota TNI AU itu bersama tersangka AR tengah asyik berpesta sabu. Polisi pun langsung mengangkut keempat tersangka.
Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 84,4 gram dan timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu sebanyak 2 buah.
"Ada 3 pucuk senjata api dan 4 buah handphone yang juga kami sita," ucap Eko.
Tak berhenti di situ, polisi pun kembali mendalami keterangan keempat tersangka mengenai dari mana narkoba jenis sabu didapat. Keterangan tersangka mengarah ke sebuah rumah di kawasan BSD, tepatnya di Jalan Kapten Subianto Djojohadikusumo, Serpong, Tangerang.
Di rumah itu polisi mendapati seorang bandar berinisial HG, yang berperan sebagai pemasok narkoba kepada 3 anggota TNI AU yang telah diciduk sebelumnya. "Dari tangan HG kami amankan 1.055 butir pil ekstasi, 166,1 gram narkoba jenis sabu dan 6 kapsul MDMA atau serbuk ekstasi," tutur Eko.
Sementara itu, 3 anggota TNI yang ditangkap langsung diserahkan ke POM TNI guna menjalani proses hukum selanjutnya. Tersangka lainnya yaitu AR dan HG harus meringkuk di tahanan Dir Res Narkoba Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (Ado/Yus)
Diduga Sedang Asyik Pesta Narkoba, 3 Anggota TNI Ditangkap
Saat petugas merangsek masuk ke dalam rumah, 3 anggota TNI AU itu bersama tersangka AR tengah asyik berpesta sabu.
diperbarui 06 Feb 2015, 20:03 WIBDiterbitkan 06 Feb 2015, 20:03 WIB
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Kapolda Metro Jaya Beberkan Jumlah TPS Rawan pada Pilkada 2024 di Wilayahnya
Nagita Slavina Boyong UMKM Sajikan Kuliner Internasional dari Poffertjes sampai Cokelat Dubai di Jajarans Festival
Apa Bahan Pembuatan Triangle: Panduan Lengkap Alat Musik Ritmis
Ada Rumor Pindah ke Fenerbache, Cristiano Ronaldo Isyaratkan Setia di Al Nassr
Profil Singkat Paslon Pilgub Maluku 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Ilmuwan Klaim Temukan Retakan di Alam Semesta
Dampak Buruk Polusi Udara, Kenali Gejala Bronkitis pada Anak
5 Golongan Manusia yang Rajin Puasa tapi Masuk Neraka, Apa Penyebabnya?
Timses Ridwan Kamil-Suswono Gelar Doa Bersama di Masa Tenang Pilkada Jakarta 2024
Simak, Profil Cagub dan Cawagub Pilkada 2024 Sulawesi Tenggara
Badan Gizi Nasional Ungkap Pentingnya Program Makan Bergizi Gratis, Salah Satunya Mencegah Bencana Demografi pada 2045
Mabes Polri Kirim Brimob untuk Pengamanan Pilkada Dompu, Kenapa?