Liputan6.com, Jakarta - 2 Orang terlibat baku hantam setelah terlibat twitwar terkait Proton yang diisukan akan menjadi mobil nasional. Nah, berita adu jotos akibat twitwar tersebut itu paling mendapat perhatian para pembaca di kanal News Liputan6.com sepanjang Kamis 12 Februari 2015.
4 Berita lain, termasuk penyerangan Kompleks Majelis Az Zikra pimpinan Arifin Ilham juga menarik banyak pembaca.
Selengkapnya Top 5 News...
Baca Juga
1. Heboh Twitwar Mobnas Berujung Duel di Istora Senayan
Twitwar atau debat di twitter berujung duel menghebohkan lini masa. Perkelahian tangan kosong 1 lawan 1 itu dilakukan antara pemilik akun @redinparis dan @panca66 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu 11 Februari malam.
Berdasarkan lini masa 2 akun tersebut, duel keduanya bermula dari perdebatan terkait Proton yang diisukan bakal menjadi mobil nasional. Akun @redinparis menganggap MoU Proton dengan perusahaan milik Hendropriyono yang disaksikan Presiden Jokowi itu hanya merupakan kerjasama bisnis. Namun, pendapat itu mendapat pertentangan dari @panca66 yang berujung pada kesepakatan untuk berkelahi.
Keduanya pun setuju bertemu di Istora Senayan, Jakarta, pada Rabu 11 Februari 2015 pukul 19.00 WIB untuk duel 1 lawan 1.
Simak selengkapnya di sini
2. Kronologi Duel di Istora Gara-gara Twitwar Mobnas
2 orang terlibat adu jotos di Istora Senayan, Jakarta, Rabu 11 Februari malam sekitar pukul 19.00 WIB. Duel ini bermula dari perang twit atau twitwar mengenai penandatanganan kerja sama studi kelayakan pembuatan mobil Indonesia antara CEO Proton dan CEO PT Adiperkasa Citra Lestari yang disaksikan Presiden Jokowi.
Duel di Istora Senayan dilakukan antara Roysepta Abimanyu (pemilik akun @redinparis) dan Cipta Panca Laksana (pemilik akun @panca66). Duel tersebut dimenangkan akun @panca66.
Berikut kronologi duel tersebut berdasarkan klarifikasi Roysepta Abimanyu yang dikutip dari blog miliknya, abimanyu.blogspot.com:
Berita selengkapnya klik di sini
3. Mantan Hakim Polisikan Seluruh Pimpinan KPK
Pelaporan terhadap seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan tindak pidana kini kembali dilayangkan kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kali ini mantan hakim Syarifuddin yang melaporkan seluruh pimpinan KPK yaitu Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnaen. Tak hanya itu, mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas juga dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Syarifuddin mengatakan pelaporan ini sengaja ia layangkan lantaran ada dugaan pimpinan KPK melakukan penyalahgunaan wewenang.
"Di antaranya pemalsuan surat dan pemalsuan suara di persidangan dengan Nomor LP 170/2015," kata Syarifuddin di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Rabu (11/2/2015).
Selengkapnya klik tautan ini
4. Kompleks Majelis Az Zikra Arifin Ilham Diserang Puluhan Orang
Kompleks majelis Az Zikra KH Arifin Ilham di Sentul, Bogor, Jawa Barat, diserang segerombolan orang pada Rabu 11 Februari 2015 sekitar pukul 23.00 WIB. Mereka berjumlah sekitar 30 orang.
"Kampung Majelis Az Zikra yang berada di sekitar Masjid Az Zikra Sentul Bogor diserbu segerombolan preman yang mengaku dari faham syiah yang dipimpin oleh seorang yang mengaku Habib Ibrahim," tulis KH Arifin Ilham yang dikutip dari laman Facebooknya, Kamis (12/2/2015).
Arifin Ilham menambahkan, para penyerang itu mencoba menganiaya dan menculik pengurus Az Zikra bernama Faisal. Gerombolan tersebut, kata dia, marah lantaran majelis binaannya menolak faham syiah dan meminta spanduk penolakan faham tersebut diturunkan.
Berita selengkapnya ada di sini
5. 12-2-1554: Kata Terakhir Ratu Lady Jane Sebelum Dihukum Pancung
Tanggal 12 Februari 1554 menjadi hari terakhir bagi Lady Jane Grey, Ratu Inggris yang berkuasa hanya selama 9 hari. Pada usianya yang masih begitu belia, 18 tahun, ia dihukum pancung atas perintah Mary Tudor, sepupu dari orangtuanya.
Lady Jane dianggap berkhianat lantaran merebut takhta kerajaan. Sebab bagi Mary Tudor, berdasarkan undang-undang, yang seharusnya menjadi pewaris adalah dirinya, bukan Lady Jane.
Meski Raja Inggris Henry VIII mewariskan takhtanya kepada Lady Jane, Mary Tudor tetap bersikeras bahwa hal itu melanggar konstitusi yang telah diatur dalam kerajaan.
Berikut lanjutan beritanya di sini
(Ans)
Advertisement