Jaringan Sabu Aceh Dikendalikan Napi di Jakarta

1 Dari 3 tersangka mengaku terlibat jaringan sabu Aceh, yang diduga dikendalikan seorang napi di lapas Jakarta Timur.

oleh Audrey Santoso diperbarui 27 Mei 2015, 18:23 WIB
Diterbitkan 27 Mei 2015, 18:23 WIB
44 Napi Lapas Kelas I Tangerang Terima Remisi Natal
Ilustrasi narapidana.

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya menciduk 3 pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam kurun waktu 3 pekan terakhir.

Kepala Bagian Binops Diresnarkotika Polda Metro Jaya Kompol Taufik Hidayat mengatakan, 1 dari 3 tersangka mengaku terlibat jaringan sabu Aceh, yang diduga dikendalikan seorang narapidana lembaga permasyarakatan di Jakarta Timur.

"Hari ini kita merilis 3 kasus yang sudah berhasil diungkap, dengan tersangka masing-masing Musfiadi, Beny Gunawan, Edo Mario. Musfiadi mengaku hanya menjadi kurir sabu Aceh, yang dikendalikan salah satu napi di lapas," terang Taufik di Mapolda Metro Jaya Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Musfiadi dibekuk pada Senin 17 Mei sore di Jalan Raya Bekasi Timur saat sedang bertransaksi dengan barang bukti 5 gram sabu. Setelah itu, polisi menggeledah kamar kos pria berkulit gelap ini di Jalan Pisangan Baru Selatan, dan menemukan 300 gram sabu.

"Tersangka mengaku dapat sabu Aceh dari tersangka Zulkifli alias DUN, yang saat ini masuk DPO (daftar pencarian orang) Polda Metro Jaya," lanjut Taufik.

Berdasarkan pemeriksaan, kata Taufik, Musfiadi merupakan mantan narapidana kasus yang sama pada 2012. Di situlah dia mengenal seorang napi yang mengendalikan peredaran sabu Aceh.

Setelah bebas dari lapas pada 2014, Musfiadi mendapat tawaran menjadi kurir napi tersebut, dan memutuskan terjun ke dalam bisnis gelap narkoba.

"Dia mengaku sudah setahun belakangan jadi kurir. Sejak keluar dari lapas," imbuh Taufik.

Kepada polisi Musfiadi mengaku, napi yang mengendalikan dia dapat mengedarkan 1 kilogram sabu dalam sebulan. Ia bertugas menerima dan mengantarkan sabu ke pembeli. Napi itu menghubungi Musfiadi dengan nomor berbeda, setiap kali memberi perintah.

"Tersangka ngakunya nggak tahu nama asli napi yang ia maksud. Ia diperintahkan hanya lewat telepon. Itu pun nomor yang menghubungi selalu berbeda-beda," tegas Taufik.

Ribuan Butir Ekstasi

Kasus ke-2 dengan tersangka Edo Mario diungkap pada Kamis 30 April di area parkir lantai 4, Diskotek Diamond, Taman Sari, Jakarta Barat. Di lokasi penangkapan, polisi menyita 100 butir ekstasi yang siap diedarkan.

Pengembangan pun dilakukan. Polisi menggeledah kontrakan Mario di Jalan Petukangan Utara, Jakarta Selatan dan mendapati seribu butir ekstasi.

"Mario ini mengaku dapat 'barang' dari Edy yang juga sudah masuk DPO kami," jelas Taufik.

Kasus ke-3, tersangka Beni Gunawan terungkap di kamar kos, Jalan Daan Mogot I, Jakarta Barat, pada Minggu 17 Mei lalu. Polisi menemukan 500 gram serbuk ekstasi, yang berusaha disembunyikan tersangka dalam speaker berwarna hitam.

Namun polisi belum bisa memastikan peran Beni, sebagai pengedar atau pembuat pil ekstasi. Sehingga lokasi tersebut belum dapat disebut pabrik ekstasi kecil.

"Kasusnya masih didalami. Tapi kalau dijadikan pil, mungkin jumlahnya bisa mencapai 2 ribu butir," tandas Taufik.

3 Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Rmn/Sss)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya