Polri Sepakat Izinkan KPK Periksa 4 Ajudan Eks Sekretaris MA

Selama ini, empat ajudan Nurhadi yang berasal dari Brimob itu tidak pernah datang memenuhi panggilan KPK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 04 Agu 2016, 21:22 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2016, 21:22 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK (AFP Photo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa empat ajudan Nurhadi Abdurrachman sewaktu menjabat Sekretaris Mahkamah Agung. Polri pun telah sepakat soal hal itu.

Selama ini, empat ajudan Nurhadi yang berasal dari Brimob itu tidak pernah datang memenuhi panggilan KPK. Mereka bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakaya Pusat.

Kini, KPK sudah tak memiliki lagi kendala untuk memeriksa anggota Korps Bhayangkara tersebut.

"Kita sudah ada kesepakatan kok (dengan Polri). Jadi tinggal (diperiksa)," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Menurut dia, Polri sudah membuka kesempatan kepada KPK untuk memeriksa keempatnya. Terkait lokasi pemeriksaan, bisa dilakukan di mana saja. Tergantung penyelidik KPK.

Bisa saja, lanjut dia, pemeriksaan dilakukan di Poso, Sulawesi Tengah. Terlebih, saat keempatnya tidak bisa hadir ketika dipanggil KPK Polri keempatnya tidak bisa hadir pemeriksaan waktu itu karena tengah bertugas dalam Operasi Tinombala.

"Kalau mereka bertugas di mana, kami ke sana. Jadi, sudah ada kesepakatan itu, mau diperiksa di mana terserah (penyelidik)," kata Agus.

Adapun keempat polisi itu, yakni Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fahzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto.

Mereka sedianya diperiksa untuk tersangka perantara suap dalam kasus ini, Doddy Ariyanto Supeno. Doddy ditangkap KPK karena diduga menjadi perantara suap dari sebuah perusahaan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution. Pada kasus itu, mencuat dugaan keterlibatan Nurhadi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya