KPK Tetap Kaji Keabsahan Pembentukan Pansus Angket

Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak mempersoalkan anggapan anggota DPR yang menganggapnya menyerang Pansus Angket.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 09 Jun 2017, 17:46 WIB
Diterbitkan 09 Jun 2017, 17:46 WIB
20161206-Kabiro-Humas--HA1
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah usai memberi keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12). Setelah Taufiqurahman ditetapkan sebagai tersangka, KPK melakukan penggeledahan beberapa tempat di Nganjuk dan Jombang. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tak mempersoalkan anggapan anggota DPR yang menganggapnya menyerang Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK.

"Silakan saja. Yang pasti kami punya kewajiban untuk mematuhi aturan yang berlaku," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/6/2017).

Menurut anggota DPR, Febri kerap menyerang penghuni Senayan lantaran mempertanyakan soal keabsahan hak angket hingga penggunaan dana. Febri menjelaskan, pernyataannya tersebut disampaikan berdasarkan hukum di Tanah Air.

"Undang-undang menyebutkan hak angket itu terdiri dari seluruh fraksi, maka kami harus mematuhi itu," kata Febri.

Bahkan, Febri mengatakan KPK akan tetap mendalami keabsahan pembentukan Pansus Angket KPK. Setelah itu, KPK baru akan menentukan sikap.

"Kami harus kaji dengan sejumlah ahli dan pakar hukum. Kami hormati kelembagaan, apakah Pansus digunakan sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Febri.


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya