Pemerintah Siapkan 3 Skenario Pemekaran Daerah

Mendagri Tjahjo Kumolo menjelaskan, usul pemekaran dari daerah terus berdatangan, baik dari provinsi, kabupaten, maupun kota.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Agu 2017, 06:12 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2017, 06:12 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo
Mendagri Tjahjo Kumolo (Liputan6.com/Delvira Chairani Hutabarat)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri merespons usul pemekaran daerah di tingkat provinsi, kabupaten mau pun kota dengan menyiapkan tiga skenario pemekaran.

"Ketiga skenario pemekaran tersebut meliputi skenario longgar, sedang, dan ketat," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono dalam rapat kerja Komisi II DPR di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (28/82017).

Dalam rapat Kementerian Dalam Negeri dengan Komisi II DPR yang dipimpin Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali, Sumarsono menjelaskan bahwa skenario longgar mencakup 264 daerah yang terdiri atas 23 provinsi, 192 kabupaten, dan 49 kota.

Sementara skenario sedang meliputi 202 daerah yang terdiri atas 12 provinsi, 113 kabupaten, dan 77 kota; dan skenario ketat mencakup 101 daerah pemekaran yang terdiri atas 11 provinsi, 78 kabupaten, dan 12 kota.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, usul pemekaran dari daerah terus berdatangan, baik dari provinsi, kabupaten, maupun kota.

Saksikan tayang video menarik berikut ini:

Jumlah Daerah Usulkan Pemekaran

Ia menjelaskan bahwa hingga Juli 2017 ada 246 usul pemekaran daerah yang disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri, meliputi 24 usulan pemekaran provinsi, 116 usulan pemekaran kabupaten, dan 18 usulan pemekaran kota.

 

 

Terhalang Sejumlah Kendala


Dari seluruh usul, 65 di antaranya sedang dalam proses pembentukan rancangan undang-undang, 22 usul yang rancangan undang-undangnya akan disusun dan 158 usul yang baru diajukan.

Tjahjo menjelaskan, berdasarkan amanah undang-undang, pemekaran daerah ditujukan untuk mempercepat reformasi birokrasi di daerah serta meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam melayani publik.

Ia juga menyampaikan kendala pemekaran daerah seperti yang berkenaan dengan penetapan perbatasan, penataan aset, pengalihan pembiayaan, penyediaan sarana dan prasarana, penataan wilayah, serta penambahan beban pada APBN.

Selain itu masih ada hambatan akibat regulasi yang masih lemah mengenai pembentukan dan penggabungan daerah, munculnya konflik horizontal, serta kuatnya politisasi dan sentimen kedaerahan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya