Ahli Hukum: Tim BPN Harus Bisa Hadirkan Presiden SBY Sebagai Saksi

Ahli menilai, alat bukti yang disampaikan kubu Prabowo tidak relevan dengan tudingan pelanggaran yang TSM.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 21 Jun 2019, 16:06 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2019, 16:06 WIB
Saksi Ahli KPU Terangkan Sistem Situng di Sidang Sengketa Pilpres
Majelis hakim memimpin sidang sengketa Pilpres 2019 Gedung MK, Jakarta, Kamis (20/6/2019). Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Edward Omar Syarief Hiariej, ahli hukum yang dihadirkan kubu TKN Jokowi-Ma'ruf menyatakan, alat bukti yang disampaikan kubu BPN Prabowo-Sandi tidak relevan untuk membuktikan dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Alat bukti petunjuk adalah mutlak kepunyaan hakim, bukan pemohon, bukan pula termohon atau pun terkait. Dengan demikian, alat bukti yang dijadikan dalil oleh kuasa hukum pemohon tidaklah relevan," kata Edward dalam persidangan di Gedung MK, Jumat (21/6/2019).

Edward menilai, alat bukti berupa berita yang berisi pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) termasuk salah satu hal yang tidak relevan. Sebab yang ada hanya berita.

"Jika keterangan Presiden ke-6 SBY akan dijadikan bukti petunjuk oleh majelis, bukan berita tentang tidakkenetralan oknum BIN, TNI, Polri yang disampaikan oleh Presiden SBY, namun dalam rangka mencari kebenaran materil selalu didengungkan kuasa hukum pemohon," ucapnya.

Menurutnya, tim BPN Prabowo-Sandi harus menghadirkan pemberi keterangan dalam berita itu, yakni Presiden SBY ke persidangan.

"Agar siapa oknum BIN, TNI, Polri yang dimaksud dan apa bentuk ketidaknetralannya dan apa kaitannya dengan hasil pilpres," kata Edward.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

MK Bukan Mahkamah Kliping

Jelang Sidang MK Pemilu 2019, Polri Terapkan Empat Lapis Pengamanan
Polisi berjaga menjelang sidang perdana MK Pemilu 2019 di halaman depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, (14/6/2019). Sekitar 30 ribu pesonil gabungan diterjunkan untuk mengawal jalannya sidang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Diketahui, dari berkas permohonan gugatan Prabowo-Sandi, tercatat ucapan SBY masuk dalam daftar Bukti P-13. Ucapan SBY sebagai Ketua Umum Demokrat menyoal ketidaknetralan aparatur negara, khususnya intelijen, ada di media online pada 23 Juni 2018.

Guru besar Fakultas Hukum UGM itu juga menyatakan, seharusnya MK tidak dijadikan mahkamah kliping. Diketahui, BPN 02 menyertakan alat bukti berupa kliping-kliping link berita.

"Hendaknya juga MK jangan diajak untuk menjadi mahkamah kliping atau mahkamah koran, yang pembuktiannya hanya didasarkan pada kliping koran atau potongan berita," kata Edward.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya