Polisi Belum Berniat Minta Interpol Publikasi Status Red Notice Harun Masiku

Tidak ditampilkannya nama Harun Masiku dalam situs Interpol adalah keputusan dari penyidik gabungan yang menangani perkara tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Sep 2021, 16:24 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2021, 16:17 WIB
Infografis Nama Harun Masiku Tak Muncul di Situs Interpol. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Nama Harun Masiku Tak Muncul di Situs Interpol. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Buronan kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI Harun Masiku masih belum kunjung terdeteksi keberadaannya. Meski begitu, pihak kepolisian belum berniat mengajukan permohonan publikasi ke Interpol Pusat di Lyon, Prancis.

"Saya rasa masyarakat kalau tahu memberikan informasi, ya bagus-bagus saja gitu. Masyarakat kan melihat suatu tindakan yang melanggar hukum bisa melapor kepada polisi kan, jadi tidak masalah. Tapi polisi terus bekerja semuanya, Interpol dengan jaringan," tutur Kadiv Hubinter Polri Irjen Johny Asadoma di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (28/9/2021).

"Karena kita kan punya red notice itu kan bukan cuma satu, banyak red notice kita," sambungnya.

Terlebih, kata Johny, seluruh negara di dunia mengeluarkan red notice untuk penyelesaian permasalahan hukum yang ada di tempatnya masing-masing. Ada sebanyak 194 negara yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang juga menjadi anggota Interpol.

"Jadi bayangkan saja, kita mengeluarkan red notice, tapi kita juga menerima red notice dari negara lain yang kita juga wajib untuk mencari," kata Johny.

Ses NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur Chandra menyatakan bahwa tidak ditampilkannya nama Harun Masiku dalam situs Interpol adalah keputusan dari penyidik gabungan yang menangani perkara tersebut.

Penyidik gabungan tersebut terdisi dari unsur Polri, Kejaksaan, juga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penyidiknya bersama-sama kita pada saat gelar perkara. Jadi itu ada dua contengan pilihan," tutur Amur di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (10/8/2021).

Menurut Amur, dalam sistem pengajuan red notice Interpol, pihak pemohon dihadapkan pada dua pilihan kolom. Yakni meminta agar nama tersangka dimasukkan dalam situs atau tidak.

"Jadi kita mengklik apakah itu mau dipublish atau tidak. Penyidik pada saat itu mengatakan tidak perlu dipublish karena memang kita perlu kecepatan," jelas dia.

 

Tidak Terlalu Penting

Amur mengatakan, ditampilkan atau tidaknya nama buronan yang dikejar oleh suatu negara di situs interpol bukanlah hal yang terlalu penting. Sebab banyak negara pun tidak melakukan itu sesuai pertimbangan langkah pengungkapan kasus.

"Jadi dipublish atau tidak dipublish itu tidak menjadi suatu hal yang krusial bagi penyidik ya. Kalau di situs kan hanya untuk efek orang melihat secara umum saja dan itu juga menurut saya tidak ada begitu esensinya terhadap penyidikan.

"Hampir semua negara anggota Interpol juga tidak mempublish tersangkanya, tapi langsung men-direct tersangka," Amur menandaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya