Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp 36 miliar dari Wakil Ketua Dewan Direksi PT Wika-Sumindo Petrus Edy Susanto. Uang tersebut diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Bengkalis atau miltiyears di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Petrus Edy merupakan terdakwa dalam perkara ini.
"Dalam perkara ini, tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 36 miliar dari terdakwa (Petrus)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).
Advertisement
Ali mengatakan, saat ini uang tersebut dititipkan sementara pada rekening penampungan KPK. Ali menyatakan pihaknya masih menunggu proses persidangan terhadap Petrus usai.
Baca Juga
"KPK berharap uang Rp 36 miliar ini dapat dirampas untuk negara sebagai aset recovery dalam perkara ini," kata Ali.
Seperti diketahui, KPK telah merampungkan berkas dakwaan perkara terhadap Petrus.
Dalam kasusnya, Petrus diduga meminjam bendera PT Sumindo untuk bermitra dengan PT Wijaya Karya membentuk Kerja Sama Operasi (KSO) dengan nama PT Wika-Sumindo. KSO ini dibentuk untuk mengikuti lelang proyek.
Perbuatan Petrus mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 126 miliar dari harga dasar proyek sebesar Rp 359 miliar.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tetapkan 10 Tersangka
Hingga saat ini, KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus korupsi empat proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut.
Mereka yakni Project Manager PT Wijaya Karya Didiet Hartanto, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek peningkatan jalan di Bengkalis Tirtha Adhi Kazmi, staf pemasaran PT Wijaya Karya Firjan Taufa, Komisaris PT Arta Niaga Nusantara Handoko Setiono, Direktur PT Arta Niaga Nusantara Melia Boentaran.
Kemudian Pejabat PPK M Nasir, mantan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya I Ketut Suarbawa bernama Victor Sitorus dan Suryadi Halim alias Tando.
Proyek pertama, pada peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono, dan Melia Boentaran.
Kedua, terkait proyek peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 126 miliar. KPK menjerat M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Suarbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, dan Firjan Taufa.
Ketiga yakni proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar. KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp 41 miliar. M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Advertisement