Haji 2022, Menag Yaqut Pastikan Pemerintah Siap Berangkatkan Calon Jemaah

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan isi dari rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal finalisasi persiapan pelayanan haji Indonesia tahun 1443 H.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Mei 2022, 13:35 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2022, 13:35 WIB
Haji Indonesia Batal Berangkat Tahun Ini
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menggelar konferensi pers di Gedung Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pemerintah memastikan tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia pada musim haji 1442 H/2021 M. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan isi dari rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi soal finalisasi persiapan pelayanan haji Indonesia tahun 1443 H.

Menurut dia, pemerintah sudah sangat siap soal pemberangkatan hingga pemulangan jemaah haji 2022 dari Tanah Suci.

"Pemerintah sudah siap melayani jemaah haji, mulai dari berangkat sampai pulang kembali. Kita sudah siapkan skema dari A sampai Z termasuk skema protokol kesehatan," kata Yaqut di Istana Negara Jakarta, Selasa (17/5/2022).

Dia menjelaskan, Pemerintah Arab Saudi mensyaratkan protokol kesehatan ketat bagi calon jemaah yang hendak menunaikan ibadah haji. Syarat itu seperti harus minimal sudah divaksin lengkap sebanyak dua kali.

"Ini (syarat vaksin) harus dipenuhi oleh jemaah haji yang ingin berangkat dan ini diikhtiarkan terus agar seluruh calon jemaah berangkat nanti sudsh tervaksin," jelas Yaqut.

Dia mengatakan, batasan usia juga menjadi perhatian yang ditanyakan Jokowi saat rapat. Diketahui, Arab Saudi membuat aturan, hanya calon jemaah dengan usia maksimal 65 tahun yang dapat berangkat tahun ini.

"Kami dari pemerintah Indonesia tegas menjalankan ini (aturan) dan kalau lebih dari 65 tahun, sistem mereka akan menolak, jadi pembatasan ini syarat yang ditentukan oleh pemerintah Kerajaan Saudi," jelas Yaqut.

Terakhir, Yaqut memastikan terkait pembiayaan dana haji sepenuhnya dikelola dan dibayarkan untuk keperluan jemaah haji. Dia menegaskan, isu yang menyebutkan uang tersebut dialokasi untuk kebutuhan lain seperti pembangunan Ibu Kota Negara baru di Kalimantan, adalah hoaks.

"Tidak benar yang mengatakan bahwa dana haji digunakan pemerintah untuk keperluan ini itu termasuk keperluan membangun IKN, sama sekali tidak benar, yang benar itu melalui BPKH pemerintah memberikan subsidi jemaah haji agar biaya besar dikeluarkan jemaah ke tanah suci lebih ringan bagi jemaah," Menag Yaqut memungkasi.

Segera Konfirmasi Data

ibadah haji di tengah pandemi COVID-19
Sejumlah jemaah saling jaga jarak saat melakukan tawaf mengelilingi Ka'bah di dalam Masjidil Haram saat melakukan rangkaian ibadah haji di Kota Suci Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020). Karena pandemi virus corona COVID-19, pemerintah Arab Saudi hanya membolehkan sekitar 10.000 orang. (AP Photo)

Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak berangkat tahun 1443 H/2022 M. Daftar tersebut bisa diakses melalui laman www.haji.kemenag.go.id.

“Alhamdulillah, proses verifikasi daftar nama jemaah haji regular sudah selesai. Saya sudah terbitkan Keputusan Dirjen PHU terkait itu. Daftar nama tersebut sudah diumumkan dan dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia untuk segera ditindaklanjuti,” terang Dirjen PHU Hilman Latief di Jakarta, Minggu (8/5/2022).

Proses verifikasi, kata Hilman, dilakukan untuk memastikan seluruh jemaah yang berangkat memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Saudi, yaitu: mereka yang berusia paling tinggi 65 tahun 0 bulan per tanggal 30 Juni 2022 serta sudah menerima vaksinasi Covid-19.

“Saya minta, jemaah yang sudah ditetapkan berhak berangkat tahun ini segera mempersiapkan diri dengan baik. Jangan lupa melakukan konfirmasi keberangkatan pada bank tempat mendaftar,” pesan Hilman.

"Jemaah dapat melakukan proses konfirmasi dari 9 - 20 Mei 2022," imbuhnya.

 

Kuota untuk Indonesia

Jemaah haji di Masjid Nabawi, Madinah. Nurmayanti/Liputan6.com
Jemaah haji di Masjid Nabawi, Madinah. Nurmayanti/Liputan6.com

Hilman mengatakan bahwa Arab Saudi menetapkan kuota haji Indonesia tahun ini hanya 100.051. Jumlah ini terdiri atas: 92.825 kuota jemaah haji regular, 7.226 kuota jemaah haji khusus, dan 1.901 kuota petugas. Semuanya berkurang dari kuota normal sehingga tentu saja ada jemaah yang sudah melunasi pada tahun 2020 tapi belum bisa berangkat tahun ini.

“Saya berharap semua saling memberi semangat. Jemaah yang berangkat memberi semangat kepada yang belum berangkat dan mendoakan semoga segera mendapat giliran. Demikian juga jemaah yang belum berangkat, memberi semangat pada mereka yang akan berangkat tahun ini dan mendoakan semoga sehat dan mendapat haji mabrur,” harapnya.

Berkenaan dana haji, Hilman menegaskan bahwa itu tidak lagi dikelola Kementerian Agama, tapi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kementerian Agama hanya mengelola biaya penyelenggaraan pada tahun berjalan setelah dibahas dan disepakati bersama dengan Komisi VIII dan BPKH.

“Insya Allah seluruh proses manajemen pengelolaan biaya penyelenggaraan ibadah haji dilakukan secara transparan dan ditujukan untuk memberikan kemaslahatan sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia,” terang Hilman.

“Saya mengimbau masyarakat untuk ikut serta memberikan dukungan dalam menyukseskan penyelenggaraan haji 1443 H/2022 M,” tandasnya.

Biaya Haji 2022

FOTO: Jemaah Mulai Rangkaian Ibadah Haji 2021
Jemaah mengelilingi Kabah pada awal musim haji di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (17/7/2021). Jemaah haji melakukan tawaf dengan tetap menjaga jarak demi mengantisipasi penyebaran COVID-19. (FAYEZ NURELDINE/AFP)

Pemerintah telah menetapkan bahwa biaya haji 2022 sebesar Rp 39,8 juta per jemaah. Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tersebut dipergunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living coast), dan biaya visa.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menyatakan, Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi telah diterbitkan setelah adanya kesepakatan antara Kemenag dan DPR pada 13 April 2022.

Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang BPIH ini ditetapkan pada Jumat (29/4/2022). Nantinya aturan tersebut mengatur biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), jemaah haji reguler, serta Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

"Baik konfirmasi keberangkatan maupun pelunasan masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Agama atau KMA. Kami berharap tahap ini bisa dimulai pada 9 Mei 2022," kata Hilman dalam keterangan tertulis, Jumat, 29 April. 

Terkait konfirmasi kesiapan keberangkatan atau pelunasan, lanjut Hilman, jemaah dapat datang ke Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.

Dia pun memastikan dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan atau melakukan pelunasan BPIH tahun 2022.

"Berdasarkan ketentuan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi, jemaah haji yang berangkat tahun ini berusia maksimal 65 tahun terhitung kelahiran paling tua adalah 30 Juni 1957," papar Hilman. 

Berikut ini daftar besaran Bipih 1443 H/2022 M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp 35.660.857

2. Embarkasi Medan Rp 36.393.073

3. Embarkasi Batam Rp 39.686.009

4. Embarkasi Padang Rp 37.411.480

5. Embarkasi Palembang Rp 39.806.009

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp 39.886.009

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp 39.886.009

8. Embarkasi Solo Rp 40.262.721

9. Embarkasi Surabaya Rp 42.586.009

10. Embarkasi Banjarmasin Rp 41.235.290

11. Embarkasi Balikpapan Rp 41.362.590

12. Embarkasi Lombok Rp 41.647.741

13. Embarkasi Makassar Rp 42.686.506.

Infografis Kuota Haji 2022 Indonesia
Infografis Kuota Haji 2022 Indonesia (Liputan6.com/Trie Yas)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya