Polisi soal Kasus Pemukulan Justin Frederick: Sejauh Ini Masih Satu Tersangka

Polisi mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus pemukulan terhadap Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jakarta

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Jun 2022, 17:55 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2022, 17:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta Polisi mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus pemukulan terhadap Justin Frederick di Tol Dalam Kota Jakarta.

Satu orang pelaku pemukulan yakni Faisal Marasabessy telah menyandang status sebagai tersangka.

Seperti yang terlihat dalam rekaman video, Faisal Marasabessy berkendara bersama ayahnya, Ali Fanser Marasabessy pada saat insiden pemukulan terjadi.

"Penyidik sampai hari ini menetapkan satu tersangka atas nama Faisal. Yang lain itu sudah kita periksa dan masih dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk dilengkapi bukti jika dua alat bukti terpenuhi status bisa dinaikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Senin (6/6/2022).

Sebelumnya, Zulpan menyebut, motif pemukulan karena pelaku emosi usai terjadi serempetan kendaraan.

"Motif yang melatarbelakangi kejadian ini pelaku emosi karena serempetan dengan mobil korban," ucap dia.

Zulpan menerangkan, kronologi pemukulan. Korban mengendarai mobil Mercedes Benz masuk melalui Gerbang Tol Pancoran arah Cawang pada Sabtu 4 Juni 2022 sekira 12.00 WIB. Dia hendak menuju Sunter, Jakarta untuk menghadiri ulang tahun nenek pacar.

Zulpan menerangkan, kendaraan korban melaju di lajur kiri. Sementara, itu kendaraan Nissan menggunakan plat nomor 1146 RFH yang dikemudikan pelaku melintas di bahu jalan.

"Mobil tersebut mencoba pindah lajur dengan cara yang cukup memotong dan arogan menurut pemeriksaan, akibatnya mobil korban terserempet oleh tersangka," ujar Zulpan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Mencoba Hentikan Laju Kendaraan

Zulpan menerangkan, pengemudi mobil Nissan mencoba memepet dan menghentikan laju kendaraan di depan mobil korban.

"Terjadi cekcok di mana awalnya korban turun dari kendaraan dan menunjukan bagian mobil yang terserempet," ujar dia.

Zulpan mengatakan, pengemudi Faisal Marasabessy menganiaya korban hingga mengalami luka-luka.

"Salah satu pelaku keluar dari mobil dan menganiaya korban. Pelaku meninju hingga hidung keluar darah," ujar dia.

 


Pelaku Menyerahkan Diri

Zulpan mengatakan, pelaku menyerahkan diri ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada pukul 19.00 WIB.

Hasil penyelidikan, penyidik menetapkan Faisal Marasabessy sebagai tersangka.

"Satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas nama Faisal Marasabessy," ucap dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya