Liputan6.com, Jakarta - Pada Senin 26 Juni 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil sitaan dalam kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Uang yang dipamerkan lembaga antirasuah sejumlah Rp81,9 miliar itu terdiri dari mata uang rupiah dan asing.
Uang hasil rampasan dari Lukas Enembe yang dijejerkan KPK yakni Rp 81.628.693.000, kemudian SGD26.300 atau sekitar Rp289 juta, dan USD5.100 atau sekitar Rp76,5 juta. Total uang tersebut mencapai sekitar Rp81,9 miliar.
Baca Juga
"KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai uang senilai Rp81.628.693.000, uang senilai USD5.100, dan uang senilai SGD26.300," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 26 Juni 2023.
Advertisement
Tak hanya uang, KPK juga sudah menyita puluhan aset lainnya milik Lukas yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar, kemudian sebidang tanah dengan luas 1.525 beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40 miliar.
Selain itu, Alex mengungkapkan, dana operasional Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Menurut Alex, hal itu terjadi sejak 2019 hingga 2022.
"Dari tahun 2019 sampai 2022 itu yang bersangkutan itu setiap tahun, dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih,"papar Alex.
Kemudian, Alex mengatakan, pihaknya bakal bekerjasama dengan lembaga antirasuah Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Berikut sederet pernyataan terkini KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dihimpun Liputan6.com:
Â
1. Sita Uang dan Aset Milik Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil sitaan dalam kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Uang yang dipamerkan lembaga antirasuah sejumlah Rp81,9 miliar itu terdiri dari mata uang rupiah dan asing.
Uang hasil rampasan dari Lukas Enembe yang dijejerkan KPK yakni Rp 81.628.693.000, kemudian SGD26.300 atau sekitar Rp289 juta, dan USD5.100 atau sekitar Rp76,5 juta. Total uang tersebut mencapai sekitar Rp81,9 miliar.
"KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai uang senilai Rp81.628.693.000, uang senilai USD5.100, dan uang senilai SGD26.300," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 26 Juni 2023.
Selain uang, KPK juga sudah menyita puluhan aset lainnya milik Lukas yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar, kemudian sebidang tanah dengan luas 1.525 beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40 miliar.
Aset lain yakni:
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000.
- Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000.
- Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000.
- Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000.
- Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1 miliar.
- Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510 juta.
- Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp700 juta.
- Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184 juta.
- Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000.
- Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000.
- Dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600.
- Empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000.
- Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500.
- 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
- Satu cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
- Dua cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
- Biji emas dalam satu buah tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.
- Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385 juta.
- Satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700 juta.
- Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230 juta.
- Satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000.
- Satu) unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364 juta.
"Aset-aset tersebut diduga diperoleh LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya," kata Alex.
Â
Advertisement
2. Beberkan Dana Operasional Lukas Enembe Lebih Rp1 Triliun, Sehari Rp1 Miliar untuk Makan dan Minum
Alex lalu mengungkap dana operasional Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Menurut Alex, hal itu terjadi sejak 2019 hingga 2022.
"Dari tahun 2019 sampai 2022 itu yang bersangkutan itu setiap tahun, dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih," ujar Alex.
Alex mengatakan, uang tersebut paling banyak dibelanjakan makanan dan minuman. Menurut Alex, jika dikalkulasikan dalam satu hari Lukas bisa menghabiskan uang Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum.
"Sebagian besar dibelanjakan untuk biaya makan minum. Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum, itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan minum," tutur Alex.
Alex mengatakan KPK langsung kemudian mendalami temuan tersebut. Hasilnya pihak lembaga antirasuah menemukan adanya kejanggalan dalam dana operasional tersebut. Rupanya banyak yang fiktif.
"Kami sudah cek di beberapa lokasi tempat kwitansi diterbitkan. Ternyata itu banyak juga yang fiktif. Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kwitansi itu diterbitkan rumah makan tersebut," ujar Alex.
Â
3. Duga Warga Negara Singapura Bantu Lukas Enembe Lakukan Pencucian Uang
Alex mengatakan, pihaknya bakal bekerjasama dengan lembaga antirasuah Singapura, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) dalam mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. KPK tengah memburu uang hasil korupsi Lukas Enembe mengalir ke Kasino atau rumah judi.
"KPK akan berkoodinasi dengan CPIB, KPK-nya Singapura, menyangkut yang dulu sempat ramai di media, yang disampaikan Menko Polhukam menyangkut dana LE (Lukas Enembe) yang mengalir ke rumah perjudian," ujar Alex.
Alex menyebut, kerja sama dengan CPIB dilakukan lantaran diduga adanya keterlibatan warga negara Singapura dalam pencucian uang Lukas Enembe. Alex menduga warga negara Singapura itu memang seorang pencuci uang profesional.
"Nah dalam proses penyidikan TPPU kami akan berkoordinasi dengan pihak CPIB karena disinyalir itu melibatkan warga negara Singapura yang bertindak sebagai professional money laudrer, pencuci uang profesional," kata Alex.
"Memang dia memfasilitasi pencucian uang itu di sana," Alex menambahkan.
Â
Advertisement
4. Tegaskan Koruptor Takut Dibuat Miskin
KPK telah menyita berbagai aset dan uang Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Tak tanggung-tanggung, nilai aset dan uang yang disita KPK dari Lukas mencapai Rp144,7 miliar. Aset dan uang itu diduga bersumber dari tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Papua.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, lembaganya tak segan memiskin para koruptor dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penggunaan pasal itu, kata Firli, akan membuat jera para koruptor karena takut dibuat miskin.
"Para pelaku korupsi tidak takut berapa lamanya di penjara, tapi mereka takut miskin. Maka miskinkan mereka supaya tidak ada lagi korupsi," ujar Firli dalam keterangannya, Selasa 27 Juni 2023.
KPK diketahui tengah menggencarkan penerapan pasal TPPU kepada tersangka kasus korupsi. Mereka di antaranya yang sudah dijerat TPPU yakni Lukas Enembe, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
"Kami ingin memberikan pesan kepada penyelenggara negara bahwa kami serius akan memiskinkan koruptor," jelas Firli.
Â
(Miranda Pratiwi )