Polda Gorontalo: Gadis Manado Akui Tak Ada Pemerkosaan

Pengakuan gadis Manado ini dibeberkan saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Gorontalo.

oleh Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy diperbarui 07 Jun 2016, 22:38 WIB
Diterbitkan 07 Jun 2016, 22:38 WIB
Gadis Manado
Menurut Polda Gorontalo, gadis Manado berinisial STC akhirnya menyatakan dirinya tidak mengalami pemerkosaan. (Liputan6.com/Aldiansyah Mochammad Fachrurrozy)

Liputan6.com, Gorontalo - STC, korban dugaan pemerkosaan atau pencabulan asal Kota Manado, Sulawesi Utara, akhirnya buka suara tentang kasus yang dilaporkannya, beberapa waktu lalu. Menurut pihak kepolisian, saat menjalani pemeriksaan di Markas Polda Gorontalo, Selasa ini, gadis Manado itu membantah jika dirinya telah diperkosa.

Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Bagus Santoso menjelaskan, STC diperiksa selama 6,5 jam. Yakni sejak Selasa siang tadi pukul 11.00 Wita hingga 17.30 Wita di ruangan Direktorat Kriminal Umum Polda Gorontalo.

Selama pemeriksaan, lanjut Bagus, gadis Manado itu dikonfrontir dengan sejumlah keterangan saksi yang sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik.

"Korban juga mengakui bahwa apa yang telah disampaikan ke media massa yang menyatakan telah terjadi pemerkosaan terhadap dirinya itu tidak benar," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo AKBP S Bagus Santoso saat dihubungi Liputan6.com melalui telepon seluler, Selasa (7/6/2016).

Sebelumnya, menurut Bagus, penyidik sudah memeriksa 15 orang saksi kasus dugaan pemerkosaan gadis Manado. Selain itu, polisi juga telah memeriksa saksi ahli di Manado pada 11 Mei 2016 lalu.

Polda Gorontalo sebelumnya juga mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi di dua tempat kejadian perkara di Gorontalo, tak ada yang menyebutkan adanya pencabulan dan kekerasan terhadap STC, gadis Manado berusia 19 tahun.

Saat itu, Direktur Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Azis Saputra menjelaskan, jika keterangan dua saksi tersebut diperkuat dengan adanya hasil visum yang menyebutkan tidak adanya aksi pencabulan dan kekerasan terhadap korban.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi. Dan dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan adanya pemerkosaan dan kekerasan terhadap korban, yaitu saudari STC," ucap Kombes Aziz kepada Liputan6.com, Kamis, 19 Mei 2016.

Awal Mula Kasus

Sebelumnya pada 30 Januari 2016, Polresta Manado, Sulawesi Utara (Sulut), menerima laporan dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap STC. Gadis Manado ini melaporkan dugaan pencabulan yang yang dilakukan 19 pria, termasuk sejumlah polisi.

Korban diajak oleh dua perempuan yang adalah tetangga korban. Mereka pergi ke Bolangintang, Kabupaten Bolaang Mangondow Utara (Bolmut), Sulut pada Januari 2016 lalu.

Setibanya di sana, korban dipaksa mencicipi narkoba oleh dua tetangganya. Lalu digiring ke sebuah penginapan di Solangitan. Di sana korban dipaksa buka baju. Dalam kondisi mabuk narkoba, korban diduga dicabuli oleh 15 pria secara bergantian.

Usai itu, korban dibawa ke Provinsi Gorontalo dan lagi-lagi diduga dilecehkan oleh empat pria, diduga polisi. Selain mengalami pelecehan seksual, korban juga diduga dianiaya oleh pelaku. Akibatnya korban trauma dan tidak kenal dengan orangtua serta adik-adiknya saat kembali ke Manado.

Terkait kasus dugaan pencabulan dan penganiayaan terhadap gadis Manado, Polda Sulut kemudian melimpahkan ke Polda Gorontalo. Menurut Kapolda Sulut Brigjen Wilmar Marpaung, perkara itu dilimpahkan ke Polda Gorontalo karena lokasi terjadinya kejahatan seksual terhadap STC berada di daerah tersebut.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya