Kriteria Sembuh Pasien Covid-19 Gunakan Juknis Versi-5, Apa Maksudnya?

“Kami sudah sampaikan ke pihak rumah sakit terkait juknis versi 5 ini yang menyangkut kriteria pasien sembuh dari Covid-19,” ujar Dandel.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 17 Jul 2020, 10:00 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2020, 10:00 WIB
Jubir Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut dr Steaven Dandel.
Jubir Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut dr Steaven Dandel.

Liputan6.com, Manado - Jumlah pasien positif Covid-19 yang dinyatakan sembuh dipastikan akan bertambah. Hal ini menyusul diterapkannya Petunjuk Teknis (Juknis) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Versi 5 mulai, Kamis (16/7/2020).

Jubir Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Sulut dr Steaven Dandel memaparkan, Kemenkes RI telah mengeluarkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Republik Indonesia Nomor HK 01.07/ MENKES/ 413/ 2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

"Dengan adanya KMK ini maka terjadi perubahan yang signifikan terkait operasional pengendalian Covid-19 di seluruh Indonesia, baik di lingkup surveilans Covid-19 dan juga manajemen klinis Covid-19," papar Dandel, Selasa malam (14/7/2020).

Salah satu implementasinya adalah sejak 14 Juli 2020, tidak ada lagi istilah Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP), tetapi digantikan dengan kasus suspect, probable, dan confirm Covid-19.

Dandel mengatakan, kasus suspect pada dasarnya adalah sama dengan PDP dan kasus probable adalah kasus suspect ditambah dengan gejala infeksi saluran pernafasan akut berat.

"Yang dalam istilah medis disebut Acute Respiratory Distress Syndrome atau ARDS," ungkapnya.

Untuk manajemen klinis juga telah terjadi perubahan kriteria kesembuhan. Setelah pendataan data kesembuhan berdasarkan Juknis terbaru atau versi 5, maka mulai tanggal 16 Juli 2020 akan diumumkan semua yang telah dinyatakan bebas isolasi atau sembuh.

"Dalam Juknis versi 5, kriteria pasien sembuh dari Kemenkes mengadopsi saran dari organisasi kesehatan dunia atau WHO," ujarnya.

Dalam juknis versi 5 itu disebutkan, orang bergejala ringan maupun tanpa gejala yang telah menjalani perawatan 14 hari serta gejalanya sudah menghilang, maka yang bersangkutan sudah dapat dikatakan sembuh dan langsung dibebaskan.

"Dengan ketentuan ini diharapkan akan banyak pasien yang dibebaskan atau dinyatakan sembuh," ujarnya.

Aturan yang baru diberlakukan itu akan menghemat sumber daya terutama ruang isolasi yang ada di rumah sakit. Termasuk mengurangi antrean pemeriksaan di lab-lab yang saat ini sudah menumpuk.

"Kami sudah sampaikan ke pihak rumah sakit terkait juknis versi 5 ini yang menyangkut kriteria pasien sembuh dari Covid-19," ujar Dandel.

Sementara itu, terkait perkembangan kasus Covid-19 di Sulut, Dandel melaporkan pada Selasa malam ada penambahan 16 kasus baru positif. "Jumlah akumulasi pasien terkonfirmasi positif sebanyak 1.696 orang," ujar Dandel.

Dandel mengungkapkan, kasus sembuh Covid-19 total berjumlah 403 orang, dan kasus meninggal 106 orang. "Untuk kasus aktif atau pasien Covid-19 yang sementara dirawat berjumlah 1.187 orang," ungkapnya.

Simak juga video pilihan berikut:

Data 16 Kasus Baru Positif Covid-19 di Sulut

Klasifikasi Zona Hijau dan Protokol Kesehatan dalam Kegiatan Belajar Mengajar
Ilustrasi Pemantauan Wilayah Penyebaran Covid-19 di Indonesia Credit: Liputan6.com/FaizalFanani

1.          Pasien kasus nomor 1.681, jenis kelamin Laki-laki, umur 22 tahun, asal Kota Bitung, Suspect di Rumah Sakit

2.          Pasien kasus nomor 1.682, jenis kelamin Laki-laki, umur 55 tahun, asal Kota Bitung, Suspect di Rumah Sakit

3.          Pasien kasus nomor 1.683, jenis kelamin Laki-laki, umur 58 tahun, asal Kota Kotamobagu, Suspect di Rumah Sakit

4.          Pasien kasus nomor 1.684, jenis kelamin Perempuan, umur 54 tahun, asal Kota Kotamobagu, Suspect di Rumah Sakit

5.          Pasien kasus nomor 1.685, jenis kelamin Perempuan, umur 22 tahun, asal Kota Tomohon, Tracing KERT

6.          Pasien kasus nomor 1.686, jenis kelamin Laki-laki, umur 21 tahun, asal Kabupaten Minahasa, Suspect di Rumah Sakit

7.          Pasien kasus nomor 1.687, jenis kelamin Perempuan, umur 32 tahun, asal Kota Manado, Rapid Test

8.          Pasien kasus nomor 1. 688, jenis kelamin Laki-laki, umur 24 tahun, asal Kota Manado, Tracing KERT

9.          Pasien kasus nomor 1.689, jenis kelamin Perempuan, umur 30 tahun, asal Kota Manado, Tracing KERT

10.     Pasien kasus nomor 1.690, jenis kelamin Perempuan, umur 25 tahun, asal Kota Manado, Rapid Test

11.     Pasien kasus nomor 1.691, jenis kelamin Perempuan, umur 25 tahun, asal Kota Manado, Suspect di Rumah Sakit

12.     Pasien kasus nomor 1.692, jenis kelamin Perempuan, umur 30 tahun, asal Kota Manado, Suspect di Rumah Sakit

13.     Pasien kasus nomor 1.693, jenis kelamin Perempuan, umur 43 tahun, asal Kota Manado, Tracing KERT

14.     Pasien kasus nomor 1.694, jenis kelamin Perempuan, umur 27 tahun, asal Kota Manado, Tracing KERT

15.     Pasien kasus nomor 1.695, jenis kelamin Perempuan, umur 55 tahun, asal Kota Manado, Tracing KERT

16.     Pasien kasus nomor 1.696, jenis kelamin Perempuan, umur 25 tahun, asal Kabupaten Minahasa, Tracing KERT

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya