Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Manado, Amankan Barang Bukti Dua Paket Sabu

Penangkapan ini dilakukan setelah aparat Polresta Manado menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu oleh tersangka, pada Senin (9/9/2024), sekitar pukul 13.00 Wita.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 16 Sep 2024, 04:00 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2024, 04:00 WIB
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)
Ilustrasi Borgol. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Manado - Tim Reserse Narkoba Polresta Manado mengamankan seorang pria berinisial KTW alias WATS (28) di Kelurahan Tingkulu, Lingkungan V, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulut.

Penangkapan ini dilakukan setelah aparat Polresta Manado menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu oleh tersangka, pada Senin (9/9/2024), sekitar pukul 13.00 Wita.

Setelah tiba di lokasi, tim langsung menangkan KTW dan menemukan dua paket sabu dalam plastik bening kecil yang disembunyikan dalam bungkus rokok Sampoerna. Selain itu, tim juga menyita satu unit ponsel OPPO Reno A 58 berwarna hijau tosca sebagai barang bukti

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polresta Manado untuk penyelidikan lebih lanjut. Saksi dalam kasus ini adalah Jenry (34), seorang tukang batu yang juga berasal dari Manado. Jenry memberikan keterangan yang membantu dalam proses penangkapan tersangka.

 “Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Manado dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolresta Manado Komber Julian Sirait melalui Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Hilman Muthalib.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya