Liputan6.com, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai aturan pemecahan nilai nominal saham (stock split) dan penggabungan saham (reverse stock) akan memberikan dasar hukum untuk syarat dan ketentuan pelaksanaan aksi korporasi tersebut oleh perusahaan tercatat atau emiten.
Adapun OJK sedang menggodok aturan stock split dan reverse stock. Aturan ini dikeluarkan untuk dapat memberikan kepastian hukum bagi perusahaan tercatat untuk melaksanakan stock split dan reverse stock.
Baca Juga
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menuturkan, selama ini belum ada peraturan perundang-undangan di Indonesia yang khusus mengatur mengenai pelaksanaan stock split dan reserve stock.
Advertisement
Sementara jumlah Perusahaan Tercatat yang melakukan stock split dan reverse stock semakin meningkat. Oleh karena itu, bursa akan evaluasi atas pelaksanaan stock split dan reverse stock sebagai upaya melindungi kepentingan investor.
"Hal ini dengan tidak hanya mempertimbangkan pemenuhan persyaratan bursa tetapi juga substansinya melalui penyampaian permintaan penjelasan, evaluasi pergerakan harga saham sebelum stock split atau reverse stock, tetapi juga melakukan dengar pendapat dengan perusahaan tercatat," ujar Nyoman kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Ia menuturkan, pada umumnya pelaksanaan stock split bertujuan untuk meningkatkan likuiditas saham dengan cara memperbanyak jumlah saham yang beredar.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli investor atas saham yang sudah relatif mahal, sehingga memberikan kesempatan investor ritel untuk berinvestasi.
Nyoman menambahkan, reverse stock dilaksanakan dalam rangka ada kebutuhan dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan sehubungan dengan penambahan modal perusahaan tercatat.
"Ada konsekuensi bahwa jumlah saham berkurang sesuai rationya, namun harga saham per/lembar meningkat,” tutur Nyoman.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Harapan BEI
Ia mengharapkan, dengan dikeluarkannya POJK ini, akan memberikan dasar hukum atas persyaratan dan prosedur pelaksanaan stock split dan reverse stock oleh Perusahaan Tercatat.
Selain itu diharapkan akan ada kepastian hukum dalam rangka pemenuhan hak-hak pemegang saham dan perlindungan investor dalam pelaksanaan stock split dan reverse stock.
“Sepanjang pengetahuan kami, sampai saat ini OJK masih dalam tahap meminta tanggapan dari para pelaku di Pasar Modal, termasuk juga kepada Bursa,” kata dia.
Advertisement