OJK Minta Tanggapan Rancangan Aturan Stock Split dan Reverse Stock hingga 1 Oktober 2021

OJK meminta tanggapan atas rancangan aturan stock split dan reverse stock itu kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum.

oleh Agustina Melani diperbarui 03 Sep 2021, 12:33 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2021, 12:33 WIB
Perdagangan Awal Pekan IHSG Ditutup di Zona Merah
Pekerja tengah melintas di layar pergerakan IHSG di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (18/11/2019). Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada zona merah pada perdagangan saham awal pekan ini IHSG ditutup melemah 5,72 poin atau 0,09 persen ke posisi 6.122,62. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang meminta tanggapan atas rancangan peraturan OJK (POJK) tentang pemecahan saham atau stock split dan penggabungan saham atau reverse stock oleh perusahaan terbuka.

OJK meminta tanggapan atas rancangan aturan stock split dan reverse stock itu kepada asosiasi terkait dan masyarakat umum. Tanggapan diharapkan dapat disampaikan paling lambat pada 1 Oktober 2021. Draft rancangan POJK itu diunduh pada laman www.ojk.go.id.

Dalam draft itu disebutkan pertimbangan untuk menyusun aturan stock split dan reverse stock antara lain belum terdapat pengaturan yang lengkap atas pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka di pasar modal.

Aturan tersebut juga untuk menyelenggarakan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan dan akuntabel. Selain itu, mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, perlu didukung dengan pengaturan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

"Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang saham dan masyarakat, perlu pengaturan mengenai pemecahan saham dan penggabungan saham oleh perusahaan terbuka,” dikutip dari draft rancangan aturan tersebut, ditulis Jumat (3/9/2021).

Pada draft itu disebutkan perusahaan terbuka yang melakukan pemecahan saham dan yang melakukan penggabungan saham wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang tertuang dalam pasal tiga.

Pada pasal empat disebutkan, perusahaan terbuka yang memiliki lebih dari satu klasifikasi saham, dalam hal pemecahan saham atau penggabungan saham mengakibatkan perubahan hak atas saham yang berbeda klasifikasinya.

Perusahaan terbuka wajib melaksanakan RUPS dengan mata acara perubahan hak atas klasifikasi saham yang terdampak.

 

 

Wajib Gelar RUPS

IHSG Awal Pekan Ditutup di Zona Hijau
Pejalan kaki melintas dekat layar pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kawasan Jakarta, Senin (13/1/2020). IHSG sore ini ditutup di zona hijau pada level 6.296 naik 21,62 poin atau 0,34 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Untuk bab II persyaratan pemecahan saham dan penggabungan saham, untuk melaksanakan aksi korporasi itu wajib memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Pelaksanaan RUPS itu harus mengikuti Peraturan OJK tentang rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan terbuka.

Pada pasal 6 disebutkan, dalam hal saham perusahaan terbuka tercatat di bursa efek, rencana pemegang saham dan rencana penggabungan saham perusahaan terbuka wajib memperoleh persetujuan prinsip dari bursa efek tempat saham perusahaan terbuka dicatatkan.

Pencatatan saham hasil pemecahan saham dan penggabungan saham harus mendapatkan persetujuan bursa efek berdasarkan ketentuan bursa efek mengenai pencatatan efek bersifat ekuitas.

Pada pasal delapan ayat (1) disebutkan perusahaan terbuka yang akan melaksanakan pemecahan saham atau penggabungan saham wajib  memperoleh laporan penilaian saham yang disusun oleh penilai apabila saham perusahaan terbuka tidak tercatat di bursa efek.

Ayat (2) disebutkan hasil penilaian saham sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus digunakan sebagai pertimbangan penentuan rasio pemecahan saham atau penggabungan saham.

Pada pasal 9 ayat (1) disebutkan perusahaan terbuka yang sahamnya tercatat di bursa efek yang akan melaksanakan pemecahan saham atau penggabungan saham wajib memperoleh laporan penilaian saham yang disusun oleh penilai apabila menghadapi kondisi ini antara lain:

a.terdapat fluktuasi harga saham perusahaan terbuka yang signifikan

b.terdapat penghentian sementara perdagangan saham perusahaan terbuka oleh bursa efek lebih dari tiga bulan dan atau

c.harga saham perusahaan terbuka di bursa efek berada pada batas minimal harga saham yang diterapkan oleh bursa efek jika perusahaan terbuka akan melaksanakan penggabungan saham.

Pada ayat 2 disebutkan kalau hasil penilaian saham harus digunakan sebagai acuan pemberian persetujuan bursa efek atas rencana pemesahan saham dan penggabungan saham.

Jangka Waktu Stock Split dan Reverse Stock

Ciptakan Investor Pasar Modal Berkualitas Lewat Kompetisi Saham
Layar sekuritas menunjukkan data-data saat kompetisi Trading Challenge 2017 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (7/12). Kompetisi Trading Challenge 2017 ini sebagai sarana untuk menciptakan investor pasar modal berkualitas. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada bagian jangka waktu pemecahan saham dan penggabungan saham dari aksi korporasi lainnya pada pasal 10 ayat (1) disebutkan pemecahan saham atau  penggabungan saham perusahaan terbuka dilarang dilakukan dalam kurun waktu 24 bulan dari pencatatan saham penawaran saham perdana.

Kemudian 12 bulan dari pelaksanaan penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, pelaksanaan penambahan modal perusahaan terbuka yang dikecualikan dari kewajiban memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, selain program kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Selanjutnya pelaksanaan pemecahan saham atau penggabungan saham sebelumnya, dan pelaksanaan penggabungan usaha atau peleburan usaha.

Pada ayat (2) disebutkan dalam kurun waktu 12 bulan setelah pelaksanaan stock split dan reverse stock split, perusahaan terbuka dilarang melaksanakan:

a.penambahan modal perusahaan terbuka dengan memberikan hak memesan efek terlebih dahulu

b.penambahan modal perusahaan terbuka yang dikecualikan dari kewajiban memberikan hak memesan efek terlebih dahulu, selain program kepemilikan saham perusahaan terbuka

c.penggabungan usaha atau peleburan usaha

ayat (3) larangan pada ayat dua tidak berlaku untuk pelaksanaan penambahan modal perusahaan terbuka dan pelaksanaan penggabungan saham terkait kebutuhan dalam rangka penambahan modal tersebut.

Ayat (40 disebutkan dalam hal perusahaan terbuka merupakan lembaga jasa keuangan dalam kondisi tertentu, larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan dua tidak berlaku.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya