Liputan6.com, Surabaya- Pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Surabaya 2020 digelar di tempat pemungutan suara (TPS) 46 Kelurahan Kedurus, Karang Pilang, Surabaya, Minggu (13/12/2020). PSU di salah satu TPS di Surabaya ini berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya.
Kejadian ini bermula ketika pada Pilkada Surabaya 2020, Rabu, 9 Desember 2020, seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memberikan nomor ke sejumlah surat suara.
“Mungkin tujuannya baik untuk memudahkan penghitungan jumlah suara, tetapi secara regulasi tidak dibenarkan,” ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya Soeparyitno, seperti yang dikutip dari Antara, Minggu (13/12/2020).
Advertisement
Baca Juga
Ketua Panitia Pelaksana Kecamatan (PPK) Karang Pilang Rohim mengaku petugas KPPS tidak sengaja memberikan tanda nomor di surat suara. Petugas itu menuliskan nomor 1 sampai 100 di surat suara rangkap.
Ada 216 warga dari 452 daftar pemilih tetap (DPT) yang menggunakan hak pilih yang menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada Surabaya 2020 di TPS 46 Kedurus.