Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengeluhkan tuntutan buruh terhadap kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Rp 3 juta per bulan. Sebab pengusaha mengklaim telah memberikan tambahan penghasilan di luar gaji.
Ketua Umum APINDO, Sofyan Wanandi mengatakan, buruh seharusnya menyadari bahwa penyesuaian gaji harus diikuti dengan peningkatan produktivitas kerja.
"Jadi naik bukan karena demo, tapi ada peningkatan produktivitas. Buruh jangan diajari malas," tegas dia saat ditemui di acara US-Indonesia Investment Summit di Hotel Mandarin, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Pengusaha, menurut Sofyan, akan mempertimbangkan penyesuaian tambahan pendapatan di luar gaji jika ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bulan ini.
"Pasti kita pertimbangkan ongkos jalannya tiap bulan, bukan dari gaji saja. Tapi ongkos makan, sehingga kalau diitung on top dari gaji. Untuk tamabahan lainnya ini hampir 25 persen dari gaji," paparnya.
Sofyan meminta kepada buruh agar melihat struktur gaji dan di luar itu secara keseluruhan. Pasalnya, hanya Indonesia yang menerapkan tambahan penghasilan kepada buruh.
"Jangan dilihat UMP saja, karena di negara lain nggak ada tuh yang namanya tambahan seperti THR. Kita sesuaikan ongkos jalannya setelah kenaikan harga BBM, misalnya ongkos transport Rp 30 ribu per bulan, itu akan naik, tapi bukan gajinya," cetus dia. (Fik/Nrm)