PLN Beli Listrik dari Pembangkit Energi Terbarukan 640,65 MW

PLN terus mengembangkan energi terbarukan pada bidang kelistrikan.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Nov 2017, 12:16 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2017, 12:16 WIB
(Foto: Liputan6.com/Pebrianto W)
Perjanjian jual beli tenaga listrik pembangkit energi terbarukan

Liputan6.com, Jakarta - ‎PT PLN (Persero) menandatangani kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) yang berasal dari sembilan unit pembangkit berbasis Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan total kapasitas 640,65 Mega Watt (MW).

Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir mengatakan, PLN terus menjalankan pengembangan EBT pada bidang kelistrikan. Saat ini proses pembangunan pembangkit EBT terus berjalan.

"Semua berjalan, EBT udah jalan di lapangan‎," kata Sofyan, diusai menandatangani PPA, di Kantor Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Sembilan pembangkit energi baru terbarukan tersebut dibangun dan dioperatori oleh pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP), dengan total investasi sebesar Rp 20,4 triliun.

Sembilan pembangkit tersebut terdiri dari satu unit Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Poso Peaker berkpasitas 515 MW, dibangun oleh PT Posos Energy. Satu unit Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Rantau Dadap, berkapasitas 86 MW, dibangun oleh PT Supreme Energy Rantau Dadap.

Tujuh unit Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hydro (PLTM) terdiri dari PLTM Cibanteng berkapasitas 4,2 MW, PLTM Cikaso 3 berkapasitas 9,9 MW, PLTM Tangjun Tirta berkapasitas 8 MW, PTLM Kincang 1 berkapasitas 0,35 MW, PLTM Bakal Semarak berkapasitas 5 MW, PLTM Bone Bolango berkapasitas 9,9 MW, PLTM KokoBabak berkapasitas 2,3 MW. Pembangkit-pembangkit tersebut berlokasi tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Sulawesi dan Nusa Tenggara.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Selanjutnya

Di kesempatan yang sama, Menteri ESDM Ignasius Jonan, PPA yang dilakukan pada Kamis pekan ini merupakan kali ketiga. Sebelumnya, dilaksanakan penandatanganan serupa pada 2 Agustus dan 8 September 2017.

"Penandatanganan PPA untuk ketiga kalinya ini menunjukkan iklim investasi energi baru terbarukan (EBT) masih menarik," ujar dia.

Harga jual yang tertuang dalam PPA pembangkit listrik energi terbarukan ini mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Lingkup dari PPA juga telah mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

Jonan menuturkan, penetapan harga listrik sembilan pembangkit tersebut sebagai wujud kebijakan pemerintah, untuk mengoptimalkan Biaya Pokok Produksi (BPP) tenaga listrik. Dalam rangka menyediakan tenaga listrik yang berkelanjutan, dibutuhkan Tarif Tenaga Listrik (TTL) yang terjangkau oleh masyarakat dan kompetitif bagi dunia industri.

"Mohon pengertian juga kedua belah pihak membuat harga listrik bisa terjangkau masyarakat," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya