Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan menerima masukan dari para pemangku kepentingan terkait dalam menyusunan regulasi terkait produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik. Hal ini agar nantinya regulasi yang diterbitkan pemerintah dapat diterima oleh masyarakat dan para pemain di industri tersebut.
Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar DJBC Kemenkeu, Sunaryo mengatakan, pemerintah menerima masukan dari sejumlah kalangan terkait regulasi produk tembakau alternatif. Usulan tersebut nantinya diharapkan dapat menciptakan formula hukum yang tepat bagi produk ini.
"Kami siap menampung aspirasi dan berdiskusi dari segala pihak untuk menciptakan regulasi yang sesuai bagi produk tembakau alternatif. Partisipasi aktif dari pemangku kepentingan seperti Lakpesdam PBNU akan memberikan kemudahan dan menambah wawasan bagi pemerintah dalam menyusun regulasi,” ujar dia di Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Advertisement
Baca Juga
Sementara itu, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) PBNU Rumadi Ahmad, menjelaskan produk tembakau alternatif merupakan hasil pengembangan dari inovasi teknologi di industri hasil tembakau (IHT). Produk ini, menurut riset ilmiah di negara maju, berpotensi mengurangi zat kimia berbahaya hingga 95 persen dibandingkan rokok konvensional.
Dengan manfaat besar tersebut, produk rokok elektrik mendapatkan dukungan positif dari NU sehingga perlu disosialisasikan lebih luas lagi demi kemaslahatan publik.
“Mengembangkan ilmu pengetahuan melalui inovasi teknologi yang memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat tentu dianjurkan. Kami meyakini produk tembakau alternatif lebih banyak memberikan manfaat ketimbang keburukan, ini yang kami harapkan perlu mendapatkan dukungan dari semua pihak,” ungkap dia.
Selama ini, lanjut Rumadi , pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya belum menanggapi serius terhadap produk tembakau alternatif. Hal ini terbukti dengan masih minimnya kajian-kajian ilmiah dan pusat-pusat penelitian. Perspektif pemerintah sampai saat ini masih terkait cukai dan kesehatan. Tetapi, paradigma untuk mengurangi risiko orang terhadap bahaya merokok belum juga dilakukan.
“Oleh karena itu NU memandang penting riset-riset mengenai produk rokok elektrikini perlu dilakukan. Kedua, memastikan bahwa kalau dikembangkan produk tembakau alternatif ini perlu perlindungan yang kuat, serta diperlukan aturan yang mengatur penggunaan dan promosi hanya untuk perokok di atas usia 18 tahun, hal ini penting untuk melindungi generasi muda," tandas Rumadi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pengusaha Siap Bantu BNN Berantas Penyalahgunaan Rokok Elektrik
Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mengaku siap bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam mengungkap oknum-oknum yang memanfaatkan rokok elektrik sebagai medium baru penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran, khususnya bagi anggota asosiasi, mengenai penyalahgunaan narkoba sehingga peredarannya dapat dicegah lebih cepat.
"Kami siap bekerja sama dengan penegak hukum untuk mencegah peredaran narkoba melalui rokok elektrik. APVI mengecam oknum yang mencari keuntungan dengan merusak reputasi dan bisnis industri rokok elektrik yang sudah dibangun bersama-sama dalam beberapa tahun terakhir ini," kata Ketua APVI, Aryo Andrianto, seperti dikutip Kamis (27/6/2019).
Aryo menegaskan jika para anggotanya yang fokus pada pengembangan bisnis cairan rokok elektrik, selalu menaati peraturan hukum yang berlaku dalam menjalankan proses produksinya.
Tak hanya pada produksi, pengusaha dipastikan hanya menjual produk cairan rokok elektrikkepada mereka yang sudah berusia 18 tahun ke atas.
"Kami menghormati peraturan dalam menjalankan produksi, pemasaran hingga penjualan kepada konsumen. Kami pun sering melakukan sosialisasi kepada para anggota APVI agar tidak menyalahgunakan rokok elektrik sebagai alat bantu narkoba. Jika ada anggota kami yang melanggar hukum, kami tidak akan memberikan perlindungan kepada oknum tersebut dan akan berkoordinasi dengan penegak hukum untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” tegas Aryo.
Dengan segala peraturan hukum yang diikuti para anggota APVI, Aryo berharap para pemangku kepentingan tidak langsung melarang izin peredaran produk tembakau alternatif, termasuk rokok elektrik di Indonesia.
Menurut dia, permasalahan penyalahgunaan rokok elektrik untuk narkoba merupakan permasalahan serius dan harus diselesaikan. “Kami akan selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi negara. Tentunya kami juga mengharapkan dukungan penuh kepada industri baru ini,” katanya.
Saat ini, industri rokok elektrik sudah memiliki 300 produsen likuid, lebih dari 100 produsen alat dan aksesoris, lebih dari 150 distributor dan importer, serta lima ribu pengecer.
Kontribusi dari kehadiran industri ini diharapkan menjadi pertimbangan para pemangku kepentingan sebelum membuat kebijakan yang justru nantinya merugikan industri yang sedang bertumbuh pesat ini.
Advertisement
Kajian Ilmiah
Selain itu, Aryo juga meminta pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan kajian ilmiah yang lebih menyeluruh terhadap produk tembakau alternatif, salah satunya rokok elektrik.
Ini agar produk tersebut bisa digunakan secara tepat dan mendapatkan pengawasan secara langsung. Berkaca pada beberapa negara maju, rokok elektrik justru menjadi salah satu solusi untuk menurunkan angka prevalensi perokok.
"Artinya, kehadiran produk tembakau alternatif, seperti rokok elektrik mendapatkan sambutan positif dari negara-negara maju tersebut. Kami berharap para pemangku kepentingan juga memiliki pandangan yang serupa sehingga memberikan informasi yang menyeluruh terhadap publik," ungkapnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigadir Jenderal Mufti Djusnir mengatakan pengguna rokok elektronik berpotensi menjadi sarana penyalahgunaan narkoba.
Hal yang lebih mengerikan lagi, penggunaan rokok elektronik sangat memungkinkan sebagai kamuflase peredaran sabu.