Liputan6.com, Jakarta Menteri KKP Edhy Prabowo ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur.
KPK sendiri telah melakukan penyidikan kepada Edhy Prabowo dan istri sejak Mei 2020. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan jika ditetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penetapan perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian KKP tahun 2020.
Baca Juga
Memang, kebijakan ekspor benih lobster atau benur sempat menuai pro dan kontra di era kepemimpinan Edhy Prabowo. Ekspor kembali diperbolehkan usai ditutup pada era menteri KKP sebelumnya Susi Pudjiastuti.
Advertisement
Pembukaan izin ekspor ini tertuang lewat Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020. Salah satu alasan disebutkan KKP jika pembukaan terkait aksi penyelundupan.
Berdasarkan data PPATK, kerugian negara imbas penyelundupan benih lobster mencapai Rp 900 miliar.
Nilai ekspor benur atau benih lobster disebutkan memang meniliki nilai yang tinggi. Seberapa besar sejatinya harga benih lobster atau benur tersebut?
Mengutip laman instagram @idx_channel, yang mengutip berbagai sumber, Kamis (26/11/2020), berikut rincian harga benih lobster:
1. Harga bibit / benih udang raksasa (lobster air tawar) di kisaran Rp 2.500
2. Harga benih lobster air tawar berkualitas di kisaran Rp6.000
3. Harga benih lobster air tawar ukuran 2 inchi up di kisaran Rp3.500
4. Harga benih Lobster Air Tawar 2.5-3 inch up di kisaran Rp 5.000
5. Harga benih lobster pasir di kisaran Rp 4.500
6. Harga benih lobster mutiara di kisaran Rp 15.000 sampai Rp 20.000.
Sedangkan apabila sudah dewasa, harga lobster sangat tinggi.
1. Lobster batu: Rp 210.000 – Rp 400.000 per kg
2. Lobster Pakistan: Rp 400.000 per kg
3. Lobster pasir: Rp 390.000 per kg
4. Lobster bambu: Rp 250.000 – Rp 1.200.000 per kg
5. Lobster batik: Rp 900.000 per kg
6. Lobster mutiara: Rp 1.500.000 per kg.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Edhy Prabowo dan Istri Belanjakan Uang Rp 750 Juta di Hawaii, untuk Apa Saja?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur. Berdasarkan hasil penyidikan, Edhy Prabowo dan istrinya juga ditemukan telah membelanjakan uang panas tersebut ketika berkunjung ke Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menyampaikan, Edhy Prabowo dan istri, Iis Rosita Dewi, telah menggelontorkan uang sekitar Rp 750 juta untuk membeli berbagai barang konsumsi pribadi.
"Uang itu digunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy Prabowo) dan IRW (Iis Rosita Dewi) di Honolulu pada 21 sampai 23 November 2020, sejumlah sekitar Rp 750 juta. Uang itu dibelanjakan jam tangan rolex, tas Tumi dan LG, baju Old Navy," ungkap Nawawi dalam jumpa pers di Gedung KPK, seperti dikutip Kamis (26/11/2020).
KPK sendiri telah melakukan penyidikan kepada Edhy Prabowo dan istri sejak Mei 2020. Pada saat itu ditemukan kiriman uang sebesar USD 100 ribu, atau sekitar Rp 1,4 miliar (kurs Rp 14.144 per dolar AS) dari Direktur PT DPP Suharjito.
Uang tersebut dikirimkan melalui Safri yang juga merupakan Staf Khusus Menteri KKP, dan Amirul Mukminin selaku pihak swasta.
Selain itu, Safri dan Andreu Pribadi Misata (Staf Khusus Menteri KKP/Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas) pada Agustus 2020 juga kepergok menerima uang senilai Rp 436 juta dari Ainul Faqih, seorang staf istri Menteri KKP Edhy Prabowo.
Lalu pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening pemegang PT Aero Citra Kargo Amri dan Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih. Jumlahnya sebesar Rp 3,4 miliar yang diperuntukan bagi keperluan Edhy Prabowo dan istri, serta Safri dan Andreu Pribadi Misata.
Advertisement