Harga Minyak Goreng Cuma Rp 14.000 Seliter, Ketahui Fakta-Faktanya

Pemerintah memberlakukan harga minyak goreng kemasan satu harga Rp 14.000 per liter di toko ritel modern mulai hari ini.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 19 Jan 2022, 20:23 WIB
Diterbitkan 19 Jan 2022, 19:55 WIB
FOTO: Kenaikan Harga Minyak Goreng Penyumbang Utama Inflasi
Pedagang menunjukkan minyak goreng di sebuah pasar di Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/11/2011). Bank Indonesia mengatakan penyumbang utama inflasi November 2021 sampai minggu pertama bulan ini yaitu komoditas minyak goreng yang naik 0,04 persen mom. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mulai memberlakukan program minyak goreng satu harga sebesar Rp 14 ribu untuk kemasan secara seragam mulai Rabu ini, 19 Januari 2022. Di tahap awal, program ini menyasar penjualan di peritel.

Upaya pemerintah mematok harga minyak goreng Rp 14 ribu usai mendengarkan keluhan masyarakat yang terbebani lonjakan harga minyak goreng imbas kenaikan bahan baku sawit.

"Pemerintah melalui Kemendag mengumumkan kebijakan minyak goreng satu harga. Melalui ini seluruh minyak goreng baik premium dan sederhana akan dijual setara Rp 14 ribu perliter, atau semua jenis kemasan baik premium maupun sederhana mulai 1 liter hingga 25 liter bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan usaha mikro dan kecil," kata Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dalam konferensi pers pada Selasa (18/1/2022).

Berikut adalah sederet poin penting dari Kementerian Perdagangan RI terkait harga minyak goreng kemasan yang mulai ditawarkan Rp 14.000 per liter :

Telah dibahas antara produsen dan pengusaha ritel

Mendag Lutfi menjelaskan, kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter sebelumnya telah disosialisasikan kepada produsen dan pengusaha ritel. 

"Ini sudah disosialisasikan kepada produsen dan pengusaha ritel. Pada prinsipnya mereka mendukung kebijakan ini dan untuk menstabilkan harga minyak goreng. Saya sangat apresiasi kepada 34 produsen yang sudah sampaikan komitmen untuk partisipasi dalam penyediaan minyak kemasan dalam satu harga bagi seluruh rakyat indonesia,” kata Muhammad Lutfi.

Pemberlakuan harga minyak goreng dimulai di toko ritel modern

Mendag juga mengatakan, Kebijakan harga minyak goreng Rp 14.000 per liter akan lebih dulu berlaku di seluruh toko ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Dengan demikian, penyesuaian harga minyak goreng kemasan di pasar tradisional akan menyusul satu minggu kedepan.

"Sebagai awal pelaksanaannya, kebijakan minyak satu harga akan dilakukan melalui ritel modern yang jadi anggota Aprindo. Kemudian untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk lakukan penyesuaian," ungkap Mendag.

"Kebijakan ini berlaku pertengah malam nanti, Rabu 2022. Pada pukul tepat 00.01, jadi mulai besok seluruh jaringan ritel modern akan sediakan minyak dengan harga 14 ribu perliter," jelas dia.

1,5 Miliar Liter Minyak Goreng untuk Enam Bulan

Satgas Pangan Batasi Pembelian Bahan Kebutuhan Pokok
Pembeli berbelanja dekat kertas pemberitahuan pembatasan pembelian di supermarket Kawasan Cirendeu, Tangsel, Rabu (18/3/2020). Satgas Pangan meminta pedagang membatasi penjualan bahan pokok yakni beras, gula, minyak goreng dan mi instan untuk menjaga stabilitas harga. (merdeka.com/Arie Basuki)

Mendag Lutfi menyampaikan, pemerintah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Sawit (BPDPKS) menambah subsidi sebesar Rp 7,6 triliun untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan.

Nantinya, akan sediakan 250 juta liter per bulan. "Atau setara 1,5 miliar liter selama enam bulan kedepan. Ini sudah disosialisasikan kepada produsen dan pengusaha ritel," katanya.

Dana Pemerintah

Dalam menjamin persetujuan produsen dan pengusaha ritel, Mendag Lutfi mengungkapkan, pemerintah menggelontorkan dana sebesar Rp 7,6 triliun untuk membiayai penstabilan harga.

"Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa memperoleh harga terjangkau dan di sisi lain produsen tak dirugikan," katanya.

Adapun penjelasan dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan, mengatakan bahwa dana Rp 7,6 triliun yang bersumber dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) itu digunakan untuk membayar selisih harga.

Hal ini mengartikan, pemerintah akan menanggung selisih harga dari Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap harga keekonomian kemasan.

"Ini sudah diperhitungkan, yang dibayar itu selisih harga, kita perhitungkan karena kebutuhan ini saat ini beredar itu diproduksi kita siapkan anggaran untuk 250 juta liter per bulan, dan dibayar itu selisih harga dan kita tahu mekanismenya dengan harga kebutuhan bahan baku CPO," jelas Oke, dikutip Rabu (19/1/2022).

"Sekarang angkanya itu di atas. Saat ini di bawah Rp 13 ribu per liter sedikit. Itu akhirnya untuk dikemas menjadi kemasan premium, maka ada harga keekonomiannya," terangnya.

Selain itu, ia juga memastikan dana Rp 7,6 triliun dari pemerintah saat ini akan mampu mencukupi pembayaran selisih itu untuk enam bulan ke depan.

"Sementara dari produsen ke distribusi ditetapkan HET adalah Rp 14 ribu, maka yang dibayar itu adalah selisih dari HET. 7,6 triliun itu sangat cukup sampai ke distribusinya ke seluruh pelosok wilayah NKRI," imbuh Oke.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya