Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk selalu memperkuat upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan termasuk di dalamnya konsumen BP Tapera.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) Friderica Widyasari Dewi, mengatakan, salah satu respons cepat dalam memastikan aspek pelindungan konsumen dengan baik adalah melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga
"Penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK tersebut telah mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis," kata Friderica dikutip dari keterangan tertulisnya, Kamis (13/6/2024).
Perempuan yang akrab disapa Kiki ini menjelaskan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), diatur pengawasan eksternal terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan OJK.
Advertisement
Pengawasan BP Tapera oleh OJK dilakukan oleh Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Keuangan.
Berdasarkan POJK Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan BP Tapera (POJK 20/2022), Ruang lingkup pengawasan OJK meliputi antara lain Pengelolaan aset BP Tapera; Penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko pada BP Tapera; Kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera.
"Selanjutnya, dalam rangka mengawasi pengelolaan dana Tapera berjalan secara optimal untuk pemanfaatan peserta, OJK juga melakukan pengawasan terhadap investasi yang dilakukan oleh BP Tapera agar imbal hasil investasi tersebut dapat secara efektif mendukung program pembiayaan perumahan dan memastikan pengembalian simpanan peserta ke depan," pungkasnya.
Apa Manfaat Tapera?
Seperti diketahui masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau yang memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan mendapat banyak benefit dari program Tapera.
Beberapa manfaat didapatkan MBR yang menjadi peserta Tapera adalah Kredit Renovasi Rumah (KRR) dan Kredit Bangun Rumah (KBR).
Selain itu, peserta juga mendapatkan akses pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.
Sedangkan untuk peserta yang telah memiliki rumah atau memiliki penghasilan di atas MBR masih belum disebutkan secara jelas apa saja benefit yang dapat diterima sebagai peserta Tapera.
Advertisement
Kapan Tapera Bisa Diambil?
Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan, peserta iuran Tapera baru bisa mengajukan kredit untuk pembiayaan perumahan setelah menabung minimal 12 bulan.
"Kalau PP nya itu bisa, nabung selama 12 bulan baru bisa KPR. Dan masa tunggunya itu bisa kita simulasikan, itu yang penting sudah satu tahun dulu lho yaa baru bisa ajukan KPR," kata Heru saat ditemui di di Kantor Staf Kepresidenan, ditulis Minggu (2/6/2024).
Ia menjelaskan, jika semakin banyak peserta Tapera yang menyetor maka prinsip gotong-royong untuk membantu pekerja swasta maupun pekerja mandiri mendapatkan rumah bisa lebih cepat.