Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengungkap peredaran liquid vape atau cairan rokok elektrik mengandung ganja yang diduga diedarkan warga negara Belanda berinisial MGL. Rokok elektrik mengandung narkoba ini dijual di Instagram.
Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes John Turman Pandjaitan mengatakan, selain mengamankan MGL selaku pemasok, pihaknya juga menangkap MJN (19) di Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga
"Kita tangkap (MJN) 21 Oktober 2017 dan hasil pengembangannya itu kita tangkap MGL di Bali," tutur John di Kantor Dittipid Narkoba Polri, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2017).
Advertisement
Menurut dia, penangkapan MJN diawali kerja sama penyidik bersama dengan perusahaan paket ekspedisi lokal, yang memeriksa kiriman paket cairan rokok elektrik yang diduga mengandung ganja.
Setelah terbukti, John melanjutkan, polisi kemudian menyambangi alamat pengiriman paket liquid vape yang diduga mengandung narkoba itu.
"MJN membeli dua buah botol kecil berisi lima mililiter liquid vape narkoba seharga Rp 800 ribu,"Â ucap dia.
Â
Â
Hukuman 20 Tahun Penjara
Dari penangkapan MJN, kata John, polisi mengamankan 10 mililiter cairan rokok elektrik. Sementara, dari MGL selaku penjual, disita 4.140 mililiter cairan rokok elektrik mengandung ganja.
Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. "Jadi tersangkanya dua. Satu warga negara Belanda. Satu lagi berinisial D, dia DPO. D merupakan sales dan marketing toko liquid vape di Belanda," John menandaskan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement