MPR Setuju KPK Ambil Alih Kasus Jaksa Pinangki

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Jazilul Fawaid, sepakat dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Agu 2020, 13:40 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2020, 13:40 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Jazilul Fawaid, sepakat dengan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)agar Kejaksaan Agung menyerahkan penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Dia mendukung keinginan tersebut. Menurutnya, jika ditangani KPK, proses hukumnya bisa transparan dan cepat.

"Setuju dengan usulan tersebut, Kami dukung semua proses hukum yang transparan, adil dan cepat," ujar Jazilul kepada merdeka.com, Kamis (27/8/2020).

Politisi PKB itu juga meminta KPK melukan fungsi koordinasi dan supervisinya. Agar kasus ini bisa ditangani dengan baik.

"KPK juga memiliki fungsi kordinasi dan supervisi, lakukan fungsi itu dengan baik. Karena Kasus ini menjadi perhatian publik maka perlu segera dituntaskan dengan cepat dan adil," jelas Jazilul.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Dilimpahkan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango berharap Kejaksaan Agung mendengarkan Komisi Kejaksaan (Komjak) yang menyarankan agar penanganan kasus Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangani penegak hukum independen, yakni KPK.

"Sejak awal mencuatnya perkara-perkara yang melibatkan aparat penegak hukum ini saya selalu dalam sikap, sebaiknya perkara-perkara dimaksud ditangani oleh KPK," ujar Nawawi, Rabu (27/8/2020).

Nawawi bersikap demikian lantaran hal tersebut tertuang dalam Pasal 11 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dalam pasal itu disebutkan KPK berwenang mengusut kasus korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum.

"Karena memang perkara-perkara dengan tipologi seperti itulah yang menjadi domain kewenangan KPK. Termasuk perkara yang melibatkan penyelenggara negara," kata Nawawi.

Menurut Nawawi, ada baiknya jika Kejagung bersedia menyerahkan penanganan kasus Jaksa Pinangki kepada lembaga antirasuah. Sebab, dengan penyerahan penanganan kasus setidaknya bisa membuat masyarakat percaya akan independensi penanganan kasus Jaksa Pinangki.

"Saya tidak berbicara dengan konsep pengambil-alihan perkara yang memang juga menjadi kewenangan KPK, tetapi lebih berharap pada inisiasi institusi-institusi tersebutlah yang mau menyerahkan sendiri penanganan perkaranya kepada KPK. Dan yang seperti itu sangat baik dalam semangat sinergitas dan koordinasi, dan yang pasti akan lebih menumbuhkan kepercayaan publik pada obyektifnya penanganan perkara-perkara dimaksud," kata Nawawi.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya