PSI Sebut Sirekap Tetap Dilanjutkan, Tapi Perlu Disempurnakan

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan proses pengunggahan data di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 tapi dengan sejumlah perbaikan.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 22 Feb 2024, 20:00 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2024, 19:59 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memperkenalkan Sistem Informasi Rekapitulasi atau yang dikenal sebagai Sirekap.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia memperkenalkan Sistem Informasi Rekapitulasi atau yang dikenal sebagai Sirekap. (www.sirekap-web.kpu.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Partai Solidaritas Indonesia (PSI) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melanjutkan proses pengunggahan data di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 tapi dengan sejumlah perbaikan.

Hal ini disampaikan oleh Direktur LBH PSI dan Juru Bicara Bidang Hukum, Francine Widjojo.

PSI berharap pengunggahan data suara melalui Sirekap tetap dilakukan, bersamaan dengan pencocokan proses perhitungan manual. Perbaikan dan penyempurnaan Sirekap harus terus dilakukan untuk menjaga akurasi data dan informasinya,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).

Francine melanjutkan, Sirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat terkait penyelenggaraan Pemilu sesuai amanat undang-undang.

"Dengan Sirekap, semua pihak bisa mengakses dan memantau data-data peraihan suara. Jadi sangat penting untuk dilanjutkan. Tapi sekali lagi, perbaikan dan penyempurnaan harus terus dilakukan," kata dia.

Sebelumnya, Sistem informasi rekapitulasi atau Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi buah bibir usai banyak kekeliruan data yang dipublikasikan.

Bahkan Cyberity, kelompok pegiat keamanan data cyber, mengaku menemukan penyimpanan informasi yang ada dalam Sirekap berada di luar negeri dan tidak sesuai payung hukum yang berlaku.

Terkait hal tersebut, KPU menuturkan, penyimpanan data dan informasi Sirekap berada di dalam negeri sesuai aturan Undang-Undang.

"Seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis KPU RI, Selasa (20/1/2024).

 

Melakukan Upaya Perbaikan

Terhadap ganguan terhadap sistem SIREKAP yang terjadi mulai tanggal 14 Februari 2024, KPU RI menyatakan hal itu disebabkan salah satunya oleh gangguan DDoS (Distributed Denial of Service).

"KPU bersama tim gugus tugas siber terus melakukan upaya-upaya penanganan terhadap gangguan tersebut sampai hari ini," demikian dalam keterangannya.

Sebagai informasi, proses unggah formulir C Hasil dilakukan oleh kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang keseluruhan berjumlah 1,6 juta orang yang dilakukan bersamaan dengan aktivitas publik dari dalam negeri dan luar negeri yang ingin melihat data hasil Pemilu.

Dianggap Anomali

Sebelumnya, Sistem penghitungan suara di Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indoensia (KPU RI) dinilai penuh anomali. Terutama sistem Sirekap dan pemilu2024.kpu.go.id.

Menanggapi hal itu, Cyberity sebagai kelompok masyarakat yang bergerak di bidang keamanan cyber melakukan investigasi. Menurut Ketua Cyberity Arif Kurniawan, terungkap lima temuan.

“Pertama, sistem pemilu2024.kpu.go.id dan sirekap-web.kpu.go.id menggunakan layanan cloud yang lokasi servernya berada di RRC, Perancis dan Singapura. Kedua, layanan cloud tersebut merupakan milik layanan penyedia internet (ISP) raksasa Alibaba,” kata Arif melalui siaran pers diterima, MInggu (18/2/2024).

Temuan ketiga, lanjut Arif, posisi data dan lalu lintas email pada dua lokasi di atas, berada dan diatur di luar negeri, tepatnya, di RRC. Keempat, terdapat celah kerawanan keamanan siber pada aplikasi pemilu2024.kpu.go.id.

“Poin kelima, ketidakstabilan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap) dan Manajemen Relawan terjadi justru ketika pada masa krusial, masa pemilu dan beberapa hari setelahnya,” urai Arif.

Berdasar temuan tersebut, Arif menyatakan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Undang Undang No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), karena menyangkut sektor publik dan dihasilkan oleh APBN, dana publik dan sejenisnya, maka data penting seperti data pemilu mestinya diatur dan berada di Indonesia (Pasal 20 PP Nomor 71/2019).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya