Liputan6.com, Jakarta Petugas Bea Cukai  dan Polres Nunukan mengamankan 33 kilogram methampetamin (sabu) dan 1.243 butir pil ekstasi saat melakukan memeriksa barang-barang impor dari Malaysia, pada Sabtu, 10 Februari 2024.
"Bea Cukai Nunukan dan Polres Nunukan telah menggagalkan upaya pemasukan barang secara ilegal dari luar negeri melalui wilayah Kabupaten Nunukan. Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan x-ray, kami menemukan 33 paket narkotika golongan I jenis sabu, dengan berat masing-masing satu kilogram, dan 1.243 butir pil ekstasi," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Danang Seno Bintoro, dalam konferensi pers di Aula Polres Nunukan, Kalimantan Utara, pada Senin 12 Februari 2024.
Baca Juga
Penindakan narkotika tersebut terlaksana di dua tempat berbeda, yaitu Dermaga Batu Jalan Lingkar Pulau Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan dan Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten Nunukan.
Advertisement
Atas penindakan itu, petugas Bea Cukai dan Polisi telah dapat mencegah 171.215 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan menyelamatkan keuangan negara dari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp71,9 miliar.
"Kami berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada pimpinan beserta jajaran Polres Nunukan, serta masyarakat yang telah membantu pemberantasan narkotika. Kita semua berharap seluruh masyarakat Indonesia terutama generasi muda bisa terlindungi dengan baik, jauh dari pengaruh narkotika," tutup Danang.