Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Ban Ki-moon, Kamis (28 Juli) meminta pemerintah Indonesia untuk menghentikan eksekusi mati terpidana mati narkoba.
"Agar pemerintah Indonesia menghentikan eksekusi sejumlah terpidana atas tuduhan kejahatan narkoba...", imbau Ban Ki-moon dalam sebuah pernyataan dari juru bicaranya seperti dikutip dari The Straits Times, Jumat (29/7/2016).
Baca Juga
Selain itu, Sekjen PBB " juga mendesak Jokowi untuk mempertimbangkan mendeklarasikan moratorium penggunaan hukuman mati di Indonesia.
Advertisement
Ban menuturkan, di bawah hukum internasional, hukuman mati harus digunakan untuk kejahatan yang paling serius. "Kejahatan narkoba umumnya tidak dianggap memenuhi ambang batas ini," ucapnya.
Seruan dikeluarkan ketika pemerintah Indonesia meningkatkan persiapan untuk eksekusi mati 14 narapidana narkoba, termasuk di antaranya warga negara asing dari Nigeria, Pakistan, India dan Zimbabwe.
Namun seruan internasional untuk menghentikan sanksi hukuman mati tak menghentikan langkah Indonesia. Proses eksekusi tersebut tetap dilaksanakan pada Jumat dini hari di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Eksekusi mati yang diperkirakan mulai sekitar pukul 00.00 WIB, berlangsung di tengah guyuran hujan dan sambaran petir.
Dalam eksekusi mati jilid III kali ini, setidaknya ada 14 nama terpidana kasus narkoba di dalam daftar. Di antaranya empat warga negara Indonesia yaitu Freddy Budiman, Agus Hadi, Pujo Lestari dan Merri Utami.
Sedangkan untuk warga negara asing ada 10 orang, yakni Ozias Sibanda asal Zimbabwe, Obina Nwajagu asal Nigeria, Fredderikk Luttar asal Zimbabwe, Humprey Ejike asal Nigeria, Seck Osmane asal Nigeria, Gurdip Singh asal India, Michael Titus asal Nigeria, Okonkwo Nongso Kingsley asal Nigeria, Eugene Ape asal Nigeria, dan Zulfiqar Ali asal Pakistan.
Sejauh ini PBB menentang hukuman mati.