Ibu Negara AS Gugat Portal Berita Inggris Rp 1,9 Triliun

Melania Trump menolak pemberitaan yang menyebutkan bahwa dirinya pernah menjadi lady escort pada 1990-an.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 07 Feb 2017, 08:42 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2017, 08:42 WIB
Presiden Donald Trump bersama Ibu Negara Melania Trump
Presiden Donald Trump bersama Ibu Negara Melania Trump (AP)

Liputan6.com, Washington, DC - Ibu negara Amerika Serikat, Melania Trump kembali mengajukan gugatan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pemilik portal berita Inggris, Daily Mail. Kali ini perempuan asal Slovenia itu mendaftarkan gugatannya di New York.

Seperti dikutip dari The Guardian, Selasa, (7/2/2016), Melania sebelumnya telah mengajukan gugatan melawan perusahaan Mail Media Inc itu di Maryland. Namun pada awal Januari 2017, hakim memutuskan bahwa kasus ini tidak seharusnya diajukan di sana. Sang hakim pun menghentikan kasus ini.

Setelahnya, tim kuasa hukum Melania mendaftarkan gugatan di New York di mana perusahaan media itu memiliki kantor. Istri Donald Trump ini menuntut kompensasi dan hukuman minimal setidaknya US$ 150 juta atau setara dengan Rp 1,9 triliun.

Selain menggugat Mail Media Inc, Melania juga melayangkan gugatan kepada blogger Webster Tarpley karena telah menyebarkan rumor bahwa ia pernah bekerja sebagai lady escort kelas tinggi.

Melania tetap menggugat meski Tarpley dan Mail Media Inc telah mencabut artikel terkait pemberitaan lady escort tersebut. Sementara itu, gugatan terhadap Tarpley tetap diizinkan dilakukan di Maryland.

Menurut pihak Melania, gugatan diajukan atas "100 persen kesalahan pemberitaan" yang mengatakan Melania pernah bekerja sebagai lady escort pada 1990-an. Ibu dari Barron Trump itu juga geram dengan Daily Mail yang mempertanyakan status imigrasinya.

Mantan model itu sebelumnya juga menolak berita tentang dirinya yang ditulis oleh Politico. Laman berita politik itu adalah yang pertama kali "menggugat" status imigrasinya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya