Pelaku Begal Truk Modus Berpura-pura Jadi Polisi Ditangkap

Pelaku begal di Bogor tersebut baru menghirup udara segar setelah bebas dari penjara pada 2014 lalu.

oleh Bima Firmansyah diperbarui 10 Mar 2015, 22:12 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2015, 22:12 WIB
(lip6 Siang) Unit Anti Begal
(Liputan 6 TV)

Liputan6.com, Bogor - Jajaran Buser Unit Reserse Kriminal Polisi Sektor Bogor Utara‎ berhasil menangkap seorang pelaku begal spesialis truk. Pelaku diketahui bernama Edi Benhar alias Edi Unyil, alias Nana (49) tak berkutik saat dibekuk petugas pada Selasa dini hari tadi.

Kepala Unit Resrese Kriminal Polisi Sektor Bogor utara, AKP Eddy Santosa mengatakan, tersangka ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.

"Dari catatan kepolisian, tersangka sudah empat kali keluar masuk penjara dengan kasus perampokan mobil truk di jalan tol Jagorawi," kata Eddy di kantor Polsek Bogor Utara, Selasa (10/3/2015).

Dijelaskan dia, tersangka terakhir kali melakukan aksinya dengan membegal mobil truk berisi pakan ayam sebanyak 40 ton milik Beni (46) pengusaha ekspedisi asal Bantarjati, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. "Setelah melumpuhkan sopir truk, pelaku langsung membawa kabur truk," papar dia

Kemudian, tersangka langsung menjual barang hasil curian kepada penadah dengan harga Rp 20 juta. "Pelaku hanya menjual pakan ayam saja di tengah jalan kepada penadah, sedangkan truk ditinggalkan di kawasan Cibubur," ujar Eddy.

Tidak hanya itu, tersangka juga pernah merampok mobil truk Indomart di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor. Ketika itu, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura-pura menjadi anggota polisi. Setelah itu mengikat kedua kaki tangan serta menutup mata korban dengan lakban,

"Setelah berhasil melumpuhkan sopir truk dan dibuang di daerah Sukabumi, pelaku menggasak uang puluhan juta dan menguras isi truk," kata dia.

Eddy mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dan penadah hasil hasil curian. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sementara, sang pelaku begal, Edi Benhar, mengaku bahwa dirinya baru keluar dari LP Paledang tahun 2014 karena melakukan perampokan di Jalan tol Jagorawi. "Di LP Paledang saya 3 tahun dari 2011, dan baru bebas tahun 2014 lalu," ungkapnya.

Menurut dia, semua hasil kejahatan yang dilakukannya itu dijual kepada penadah dengan berkomuniasi menlalui telepon genggam, "Saya punya istri dan dua anak, dan saya tidak punya keahlian lain jadi terpaksa saya lakukan ini (begal)." (Riz)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya