Ahok Minta Polisi Periksa Dirinya Terkait Dugaan Penistaan Agama

Menurut Brigjen Agus Andrianto, Ahok sendiri yang meminta diperiksa Bareskrim Polri.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 24 Okt 2016, 09:20 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2016, 09:20 WIB
20160621-Ahok Diperiksa Lanjutan Kasus Korupsi UPS di Bareskrim Polri
Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama (Ahok) menjawab pertanyaan wartawan usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, (21/6). Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan UPS. (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta kepada Bareskrim Polri agar memeriksanya terkait laporan dugaan penistaan agama.

"Sepertinya mau datang sendiri dia (Pak Ahok), berkoordinasi dengan penyidik. Dia mohon waktu untuk diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto saat dihubungi di Jakarta, Senin (24/10/2016).

Menurut Agus, hingga kini pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Belitung Timur itu. Hanya saja, Ahok yang meminta sendiri untuk mengklarifikasi laporan dugaan penistaan agama.

"Dia yang minta untuk diklarifikasi," ucap Agus.

Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya menerima laporan dari dua elemen yang berseberangan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Pelaporan juga dilayangkan pihak Ahok terkait kemunculan potongan rekaman video yang menjadi pemicu munculnya dugaan tindak penistaan agama.

Aksi saling lapor itu bermula dari munculnya potongan video di sebuah akun Facebook bernama "Si Buni Yani" (SBY). Video itu berisi potongan pidato Ahok saat bertemu warga di Kepulauan Seribu. Dalam video tersebut, Ahok dianggap menista agama karena mengutip potongan ayat di Alquran terkait kepemimpinan.

Atas bukti potongan video itu, Jumat, 7 Oktober 2016, sejumlah elemen dari organisasi otonom Muhammadiyah, di antaranya Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) juga mendatangi Polda Metro Jaya dan melaporkan hal yang sama.

Dalam dua laporan tersebut, Ahok dianggap melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pada Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan pihaknya telah menerima delapan laporan terkait soal dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

"Kita masih penyelidikan, LP-nya di beberapa tempat, kita akan satukan. Ada di Polda Metro, (Polda) Sumsel, di Bareskrim ada empat. Kita akan satukan karena orangnya sama, objeknya sama, locus-nya sama," kata Agus.

Agus menjelaskan laporan yang diterima oleh beberapa Polda itu nantinya akan ditarik ke Bareskrim Polri. Itu karena, dugaan tindak pidana yang dilaporkan sama, yakni penistaan agama. "Artinya berapa pun laporan pasti dijadikan satu LP-nya," ucap Agus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya