Melihat Kondisi Jalanan Jakarta Saat Kembali Diberlakukan Ganjil Genap

Ganjil genap kembali diberlakukan di masa perpanjangan PPKM Level 4 di DKI Jakarta terhitung mulai Kamis 12 Agustus 2021.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 13 Agu 2021, 16:46 WIB
Diterbitkan 13 Agu 2021, 16:46 WIB
FOTO: Hari Pertama Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta
Polisi mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada periode 12-16 Agustus 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ganjil genap kembali diterapkan di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di DKI Jakarta terhitung mulai Kamis 12 Agustus 2021.

Aturan ganjil genap diberlakukan dengan tujuan membatasi mobilitas masyarakat Ibu Kota yang sedang menerapkan PPKM Level 4. Ganjil-genap diberlakukan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Dalam ganjil genap ini, pengendara dilarang melintas di beberapa ruas jalan di Jakarta. Salah satunya di sekitar Bundaran Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Di hari pertama penerapannya, sejumlah kendaraan diputarbalik karena belum mengetahui aturan ganjil genap.

"Hari ini ada 20 unit kendaraan roda empat yang kita putar arahkan karena kemungkinan belum tahu aturan gage," ujar Wakasatlantas Wilayah Jakarta Pusat Kompol Purwanta saat dihubungi, Kamis 12 Agustus 2021.

Sementara itu di Jakarta Barat, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakbar menjaga tiga lokasi penerapan ganjil genap selama PPKM.

Berikut pemberlakuan ganjil genap saat masa PPKM Level 4 di Jakarta di hari pertama pada Kamis 12 Agustus 2021 dihimpun Liputan6.com:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Puluhan Kendaraan Diputar Balik

FOTO: Hari Pertama Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta
Polisi dan petugas Dinas Perhubungan mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Kebijakan ini menggantikan penyekatan PPKM di delapan ruas jalan Ibu Kota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Polda Metro Jaya kembali menerapkan ganjil genap di Jakarta. Aturan yang mulai diberlakukan pada hari ini, Kamis 12 Agustus 2021 dimaksudkan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama masa PPKM Level 4 di DKI Jakarta.

Dalam ganjil genap ini, pengendara dilarang melintas di beberapa ruas jalan di Jakarta. Salah satunya di sekitar Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Wakasatlantas Wilayah Jakarta Pusat Kompol Purwanta mengungkapkan, kondisi lalu lintas di sekitaran Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis 12 Agustus 2021 sekira pukul 09.42 WIB terpantau cenderung lengang.

Dia menyebut, penerapan ganjil genap ini belum sepenuhnya diketahui oleh masyarakat. Sehingga ada sebagian dari mereka yang terpaksa harus diputar balik lantaran terkena aturan ganjil genap tersebut.

"Hari ini ada 20 unit kendaraan roda empat yang kita putar arahkan karena kemungkinan belum tahu aturan gage," kata dia saat dihubungi, Kamis 12 Agustus 2021.

"Alhamdulilah pengendara merespons dengan baik, mereka langsung putar balik," imbuh dia.

 


2. Petugas Berjaga di Jakarta Pusat

FOTO: Hari Pertama Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta
Polisi mengatur arus lalu lintas saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada periode 12-16 Agustus 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Purwanta menerangkan, anggota kepolisian sejak pagi memang berjaga di beberapa titik untuk menyeleksi kendaraan roda empat yang melintas.

Penjagaan dibantu anggota Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.

"Yang tidak boleh lewat hari ini, kendaraan dengan plat nomor ganjil, tidak boleh lewat jalur-jalur tertentu yang diamanatkan di dalam aturan PPKM," tandas dia.

 


3. Polisi Jaga Tiga Lokasi di Jakarta Barat

Jakarta Tarik Rem Darurat, Ganjil Genap Ditiadakan dan Transportasi Umum Dibatasi
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (10/7/2020). Pembatasan pegerakan kendaran dengan ganjil genap itu akan kembali ditiadakan mulai Senin (14/9/2020) bersamaan dengan penerapan PSBB seperti awal pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Barat menjaga tiga lokasi penerapan ganjil genap selama PPKM.

"Penjagaan dibagi menjadi tiga titik, yakni simpang traffic light (lampu lalu lintas) Ketapang, Olimo, dan simpang Asemka," kata Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Jakarta Barat AKP Sudharmo saat dihubungi, dikutip dari Antara.

Dia menambahkan, 50 petugas menjaga tiga titik tersebut. Penjagaan dibagi menjadi dua, yakni pukul 06.00-14.00 dan dilanjutkan sampai pukul 20.00.

 


4. Jalanan di Jakarta Barat Sepi

Ganjil Genap Bogor
Petugas gabungan memberhentikan kendaraan berpelat nomor ganjil di kawasan Perempatan Yasmin, Kota Bogor, Sabtu (6/2/2021). Pemkot Bogor mulai menerapkan kebijakan ganjil-genap setiap akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga di tengah meningkatnya kasus positif COVID-19 (merdeka.com/Arie Basuki)

Dari pantauan Sudharmo, sejauh ini belum ada pengendara yang melanggar ketentuan pelat ganjil genap, bahkan kondisi jalan cenderung sepi.

"Sampai saat ini masih terkendali, cenderung sepi, yang melintas kebanyakan nomor polisi genap, kemungkinan masyarakat sudah tahu lewat medsos maupun media elektronik tentang kebijakan ini," kata dia.

 


5. Sanksinya Hanya Diputar Balik

FOTO: Hari Pertama Pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta
Polisi dan petugas Dinas Perhubungan mengalihkan kendaraan saat pemberlakuan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta, Kamis (12/8/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil genap pada periode 12-16 Agustus 2021. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mempertimbangkan memberikan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap. Rencana itu pun masih dalam pembahasan dengan pihak-pihak terkait.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, sanksi yang dijatuhkan kepada pengendara roda empat yang melanggar kebijakan ganjil-genap sejauh ini baru sebatas putar balik.

Tapi, Sambodo tak menampik ada rencana pemberlakuan sanksi tilang bagi para pelanggar.

"Saat ini sanksinya baru putar balik. Tidak menutup kemungkinan nanti akan ditilang," kata dia saat dihubungi, Jumat (13/8/2021).

 

(Lesty Subamin)


Ganjil Genap Sepeda Motor saat PSBB Transisi Jakarta

Infografis Ganjil Genap Sepeda Motor saat PSBB Transisi Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ganjil Genap Sepeda Motor saat PSBB Transisi Jakarta. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya