Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat mantan Ketua Umum HIPMI Mardani H Maming. Dalam mengembangkan kasus ini, KPK bakal mengusut dugaan keterlibatan korporasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Termasuk pengembangan apakah ada kemungkinan untuk korporasi misalnya, atau TPPU dan lain-lain kan pasti nanti kami kembangkan lebih lanjut di sana," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).
Baca Juga
Dia mengatakan, pengembangan perkara ini akan dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memutus kasasi yang diajukan Mardani Maming.
Advertisement
Diketahui, mantan Bupati Tanah Bumbu itu mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang memperberat hukumannya menjadi 12 tahun pidana penjara dari 10 tahun penjara.
"Untuk Mardani Maming kan perkaranya masih kasasi, jadi tentu KPK masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung dulu, setelahnya nanti baru dianalisis dari putusan di Mahkamah Agung seperti apa," kata Ali.
KPK berharap MA menolak kasasi Mardani Maming dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
"Tentu kami berharap sih Mahkamah Agung akan menolak permohonan kasasi dari terdakwa sehingga menguatkan putusan-putusan di tingkat pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi di Kalimantan Selatan," kata dia.
Â
Pengadilan Tinggi Banjarmasin Memperberat Vonis Mardani Maming
Diketahui Pengadilan Tinggi Banjarmasin memperberat vonis mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming menjadi 12 tahun penjara. PT Banjarmasin menganulir putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Kalimantan Selatan yang memvonis Mardani Maming 10 tahun penjara terkait suap izin usaha pertambangan.
Hal itu diketahui dalam putusan MA Nomor 3/PID.SUS-TPK/2023/PT BJM. Putusan itu ditandatangani oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin Gusrizal.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mardani H Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat Bulan," bunyi putusan MA itu dikutip Senin (3/4/2023).
Dalam putusannya, Mardani Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam putusannya Mardani Maming juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 110.601.731.752,00. Dengan ketentuan apabila Mardani Maming tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Namun jika Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama dua tahun," bunyi putusan tersebut.
PT Banjarmasin menolak banding yang diajukan Mardani Maming lantaran perbuatan korupsinya sangat mempengaruhi iklim investasi yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu dan juga telah menimbulkan suasana tidak kondusif.
"Menimbang cost/biaya yang tinggi bagi pengusaha yang berkepentingan dengan pada pihak Pemerintah Daerah setempat. Bahwa akibat perbuatan terdakwa sangat berdampak pada serapan tenaga kerja karena menjadikan beberapa perusahaan di daerah tersebut pailit sehingga menimbulkan pengangguran," demikian bunyi putusan tersebut.
Advertisement