Liputan6.com, Pandeglang - Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengaku dimarahi Presiden Jokowi, kala dia menangani korupsi e-KTP yang menyeret Setya Novanto. Mengenai kabar tersebut, Mahfud MD, ikut berkomentar.
Menurutnya, penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi tidak bisa diintervensi oleh siapapun, karena harus independen.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau mau bicara boleh, tentu itu tidak boleh. Lembaga penegak hukum itu tentu tidak boleh diintervensi oleh siapapun," ujar Mahfud MD, kepada awak media, di Kabupaten Pandeglang, Banten, Jumat, (01/12/2023).
Namun Mahfud mengaku tidak tahu persis kebenaran yang diucapkan oleh Agus Rahardjo. Di mana, ketua KPK periode 2015-2019 itu menetapkan Setnov sebagai tersangka korupsi e-KTP pada 17 Juli 2017.
Saat itu, Setnov menjabat sebagai Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum (Ketum) Golkar, salah satu parpol pendukung pemerintahan.
"Tapi apakah itu benar atau tidak, bahwa presiden mengintervensi Pak Agus, itu Pak Agus yang tahu, kalau kita tidak ada yang tahu dan baru dengar sekarang," terangnya.
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Mahfud; Biar Masyarakat yang Menilai
Cawapres nomor urut tiga di Pilpres 2024 itu, menyerahkan semuanya ke masyarakat. Apakah akan mempercayainya atau tidak. Lantaran dirinya tidak mengetahui secara pasti kejadian tersebut.
Kala itu, Agus Rahardjo sebagai pimpinan KPK dipanggil sendiri. Masuk ke ruangan untuk presiden pun melalui jalur masjid. Sedangkan dalam pertemuan itu hanya ada dia, presiden, serta Pratikno selaku Menteri Sekretaris Negara.
"Dan pengakuan dia juga tidak diketahui orang lain, dan terpaksa bilang. Biar masyarakat menilai bagaimana, tapi memang kita tidak boleh mengintervensi penegakan hukum," jelasnya.
Mahfud berjanji akan memperkuat KPK dan lembaga penegakan hukum lainnya, jika dia bersama Ganjar Pranowo terpilih memimpin Indonesia. Selain itu, negara juga akan memberi dana yang cukup untuk penegakan hukum, sehingga penegak hukum bisa bekerja secara profesional.
Namun dia bersama Ganjar belum sampai membahas untuk merevisi undang-undang KPK, untuk kembali memperkuat lembaga anti-rasuah itu.
"Pemerintah yang ke depan harus memastikan bahwa lembaga penegakkan hukum di bidang pemberantasan korupsi benar-benar diberi independensi dan disediakan dana yang cukup dari negara serta dikawal. Agar mereka ini benar-benar profesional," ujarnya.
Advertisement