Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) akan kembali menyelenggarakan Hassan Wirajuda Pelindungan Award (HWPA) di tahun 2022.
HWPA merupakan wujud apresiasi Menteri Luar Negeri kepada seluruh pegiat isu pelindungan WNI di Luar Negeri dari berbagai kalangan, baik di dalam maupun di luar negeri, yang telah dilakukan sejak tahun 2015.
Baca Juga
Mengusung tema “Meneguhkan Pelindungan WNI Pasca Pandemi COVID-19”,Kementerian Luar Negeri akan kembali menyelenggarakan Hassan Wirajuda PelindunganWNIAward (HWPA) pada Desember tahun 2022. Event yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015 ini merupakan wujud apresiasi Menteri Luar Negeri kepada seluruh pegiat isu pelindungan WNI di luar negeri. Selama 7 (tujuh) tahun penyelenggaraannya, HWPA telah dianugerahkan kepada 133 individu atau institusi dari 35 negara yang berbeda.
Advertisement
Penerima HWPA adalah individu atau institusi yang telah berkontribusi penting, memiliki dedikasi penuh, menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi atau golongan dalam pelindungan bagi WNI di luar negeri berdasarkan kriteria (1) kemampuan, keahlian, akses, dan jejaring kerja yang telah dicurahkan dalam pelindungan WNI; (2) peran aktif dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri; (3) upaya meningkatkan kesadaran publik terhadap isu pelindungan WNI; dan (4) sistem/kebijakan/program/inovasi yang telah dibuat di bidang pelindungan WNI.
Penganugerahan HWPA terdiri dari 8 kategori, yaitu (1) Pejabat dan Staf Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan RI; (2) Kepala Perwakilan RI; (3) Mitra Kerja Kementerian Luar Negeri; (4) Mitra Kerja Perwakilan RI; (5) Pemerintah Daerah; (6) Media (Media Massa dan Media Sosial); (7) Masyarakat Madani; dan (8) Pelayanan Publik di Perwakilan RI.
Kandidat Penerima HWPA
Kandidat penerima HWPA adalah individu, kelompok, lembaga atau badan hukum yang memilikikriteria antara lain:
1.Telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya pelindungan terhadap WNI di luar negeri melampaui kewajiban profesionalnya.
2.Telah melaksanakan penugasan khusus dalam rangka pelindungan WNI di luar negeri dengan penuh dedikasi, loyalitas, dan menempatkan pelindungan di atas kepentingan pribadi dan golongan.
3.Telah mencurahkan kemampuan, keahlian, akses dan jejaring kerja yang dimiliki untuk berperan aktif dalam upaya pelindungan WNI di luar negeri.
4.Telah berkontribusi secara aktif dalam meningkatkan pemahaman dan kesadaran publik terhadap isu pelindungan WNI secara berkelanjutan
5.Telah membuat sistem/kebijakan/program yang bersifat inovatif di bidang pelindungan WNI
Advertisement
Proses Penilaian
Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu Andy Rachmianto mengatakan bahwa proses penilaian kandidat dilakukan oleh sejumlah dewan juri.
"Penilaian kandidat dilakukan oleh 7 orang Dewan Juri yang terdiri atas aktivis HAM, akademisi, jurnalis, serta perwakilan dari Kementerian Luar Negeri. Dijadwalkan pemberian penghargaan akan dilakukanoleh Menteri Luar Negeri RI pada bulan Desember 2022 di Jakarta," tuturnya.