Polri Tak Mau Gegabah Periksa Haris Azhar

Saat ini penyidik Bareskrim Polri tengah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi lain atas laporan tersebut.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 04 Agu 2016, 06:15 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2016, 06:15 WIB
20160224-Amnesty International Luncurkan Laporan HAM 2015-Jakarta
Koordinator KontraS, Haris Azhar (kiri) menyimak pernyataan saat peluncuran Laporan HAM 2015 Amnesty International di Jakarta, Rabu (24/2/2016). Amnesty International meluncurkan buku Laporan HAM sepanjang 2015. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Tak tanggung-tanggung, Haris dilaporkan oleh tiga institusi yakni TNI, Polri, dan BNN. Sebab dalam testimoni Haris soal curhatan Freddy Budiman menyebut ada oknum dari ketiga institusi itu yang turut serta dalam bisnis narkoba.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto mengaku tak akan terburu-buru memanggil Haris untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terlapor. Menurut dia, saat ini penyidiknya tengah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi lain atas laporan tersebut.

"Ada laporan, kita analisa untuk menentukan langkah lanjutan, pemeriksaan saksi-saksi," kata Ari di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2016.

Terkait adanya penyebutan oknum anggota polri dalam testimoni Freddy, Ari Dono menegaskan tetap akan mencari tahu kebenaran itu. Bila nantinya ada anggota yang terlibat, Ari mengaku akan membawanya ke ranah hukum.

"Pengawasan kita ada irwasum, propam, di awasi semua, ada wasidik. Kalau kemudian ada oknum-oknum ya kami proses," ucap dia singkat.

TNI melalui Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) melaporkan Haris ke Bareskrim dalam laporan Nomor LP: 766/VIII/2016/Bareskrim. Sementara Subdit Hukum BNN melaporkannya dengan Nomor LP: 765/VIII/2016/Bareskrim.

Divisi Hukum (Divkum) Polri sendiri melaporkan Haris dalam LP Nomor:767/VIII/2016/Bareskrim.

Haris dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik melalui informasi transaksi elektronik (ITE). Dia dilaporkan atas pelanggaran Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya