Liputan6.com, Jakarta Seorang pria asal Surabaya, Rochmad Hidayat, terkena vonis 1 tahun 2 bulan penjara gara-gara menyetor uang rupiah yang sudah dirusaknya dengan digunting, untuk dimasukan kembali ke mesin ATM.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menilai Rochmad melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan, plus denda Rp 50 juta.
Baca Juga
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengatakan, Pasal 25 UU Mata Uang dengan tegas melarang setiap orang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah.
Advertisement
"Pasal 35 diatur lebih lanjut bahwa orang yang merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah rupiah tersebut akan dikenakan pidana penjara dan pidana denda. Penegakan tehadap larangan Pasal 25 UU Mata Uang dilakukan oleh aparat penegak hukum," jelasnya kepada Liputan6.com, Rabu (11/1/2023).
Menurut dia, rupiah sebagai simbol kedaulatan negara jadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan bangsa. Marlison menyebut, dalam rupiah pun dicantumkan para pahlawan nasional dan juga kekayaan bangsa yang wajib dihormati bersama dengan tidak melakukan perusakan.
"Oleh karenanya, apa yang dilakukan orang-orang tertentu (spt sdr Rochmad) dengan melakukan perusakan yang menurunkan wibawa uang sebagai simbol kedaulatan negara jangan ditiru dan diikuti. Karena sebagai warga negara, selain tidak menghormati rupiah sebagai simbol negara juga melanggar ketentuan yang dapat dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku," tegasnya.
"Bank Indonesia senantiasa melakukan edukasi kepada masyarakat bahwa uang rupiah tidak sekadar menjadi alat pembayaran, namun uang rupiah juga merupakan salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati," kata Marlison.
Lebih lanjut, ia juga mengajak para pengguna ATM di Surabaya yang terkena imbas kelakuan Rochmad, untuk bisa menukarkan uang rusak miliknya ke kantor perwakilan Bank Indonesia di daerah tersebut.
"Uang yang telah terpotong seperti kasus di Surabaya prinsipnya sudah diklasifikasikan sebagai uang rusak. Uang rusak sebaiknya dan dapat ditukarkan di BI untuk mendapatkan penggantian sesuai tingkat kerusakan," ujar Marlison.
Setor Uang Rusak ke ATM, Pria di Surabaya Dibui dan Denda Rp 50 Juta
Seorang pria asal Surabaya, Rochmad Hidayat, mendapat vonis 1 tahun 2 bulan penjara gara-gara merusak uang dengan cara menggunting uang tunai senilai lebih dari Rp 32 juta. Rochmad kedapatan mengambil uang tunai di ATM, merusaknya, lalu dimasukkan lagi ke mesin ATM setor tunai. Itu dilakukannya berkali-kali.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya lantas menetapkan Rochmad bersalah karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja merusak, memotong rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara.
Yang bersangkutan dinilai melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan serta denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," tulis Majelis Hakim PN Surabaya, dikutip melalui putusannya pada laman SIPP PN Surabaya, Rabu (11/1/2023).
Berdasarkan hasil temuan, kejadian bermula saat Rochmad mengambil uang dari mesin ATM. Namun, ia mendapatkan salah satu lembar uang rupiah dalam keadaan sobek.
"Kemudian Terdakwa mencoba untuk menyetorkan tunai kembali uang rupiah yang sobek tersebut ke dalam mesin setor tunai dan ternyata bisa masuk," demikian bunyi isi perkara tersebut.
Advertisement
Niat dan Disengaja
Atas keadaan tersebut, timbul niat dan kesengajaan Rochmad untuk menyetor uang rupiah rusak, yang sengaja digunting terlebih dulu pada setiap sudutnya. Setelahnya, ia beberapa kali setor tunai melalui mesin CRM (Cash Recycling Machine) di beberapa tempat di Kota Surabaya.
Tak hanya di satu mesin ATM, ia melakukan itu berulang kali di sejumlah mesin tarik-setor tunai di tiga lokasi berbeda di Surabaya. Perbuatan Rochmad lantas membuat kerusakan uang tunai lebih dari Rp 32 juta.
"Bahwa perbuatan Terdakwa memotong uang rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan uang rupiah sebagai simbol negara terhitung sejak Agustus 2022 s.d September 2022 mengakibatkan uang rupiah tersebut tidak layak edar," tegas Majelis Hakim PN Surabaya.
BI: Rusak Uang Rupiah Bisa Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar
Viral di media sosial posting-an uang rupiah kertas pecahan Rp 2.000 disemprot warna hijau oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, sehingga membuat uang tersebut seperti Rp 20.000.
Postingan tersebut diunggah oleh akun Instagram dramaojol.id, yang mengunggah tangkapan layar dari sebuah twitter dengan nama akun Reza Palevi @crezative.
"Hati-hati nih guys. Kondisi sekarang orang jahat makin pinter pake nyemprotin pewarna hijau ke uang Rp 2.000 jadi dikira uang Rp 20.000. Jangan cepat-cepat ngantongin uang," tulis akun @crezative dikutip Liputan6.com, Rabu (4/8/2021).
Menanggapi, Kepala Departemen Pengedaran Uang Bank Indonesia (BI) Marlison Hakim mengatakan tindakan merusak uang rupiah bisa kena sanksi pasal penipuan karena telah dipakai untuk menipu orang.
“Tindakan merusak Rupiah sendiri sudah ada sanksinya di UU Mata Uang. Bahwa kemudian uang itu dipakai buat menipu akan terkena pasal penipuan,” kata Marlison kepada Liputan6.com, Rabu (4/8/2021).
Dia menyebut larangan merusak rupiah sudah tercantum dalam UU Mata Uang Pasal 25 ayat 2, yang berbunyi “Setiap orang dilarang membeli atau menjual Rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, dan/atau diubah”.
Advertisement