Ada Virus Corona, Denda Rp 137 Juta hingga Penjara Intai Penjual Masker di Jepang

Jepang kini menargetkan para reseller masker yang menjual dengan harga mahal dan mengancam akan memberikan sanksi berat.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 10 Mar 2020, 18:00 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2020, 18:00 WIB
Penumpang Negatif Virus Corona Tinggalkan Diamond Princess
Petugas memeriksa suhu tubuh penumpang asing yang turun dari kapal pesiar Diamond Princess yang dikarantina di Yokohama, Jepang, Jumat (21/2/2020). Sebanyak 74 WNI berada dalam kapal pesiar Diamond Princess, empat di antaranya positif terjangkit virus corona (COVID-19). (AP Photo/Eugene Hoshiko)

Liputan6.com, Tokyo - Jepang menerapkan aturan baru untuk mengurangi reseller atau penjual masker di tengah mewabahnya Virus Corona (COVID-19). Hukuman bagi pencari untung lewat masker berupa penjara satu tahun atau dengan 1 juta yen (Rp 137 Juta).

Dilaporkan Kyodo News, Selasa (10/3/2020), aturan ini dibuat karena stok masker di Jepang sedang menyusut. Target aturan ini adalah mereka yang menaikan harga masker untuk dijual.

Mereka yang menjual masker dengan harga yang sama atau lebih murah masih dibolehkan.

"Kami ingin memastikan bahwa konsumen biasa dapat membeli masker," ujar pejabat Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri.

Selanjutnya, produk seperti disinfektan dan popok dapat disertakan di aturan ini jika dianggap perlu. Kementerian turut meminta perusahaan e-commerce untuk menyetop sementara pelelangan masker pada 14 Maret mendatang.

Aturan ini merupakan revisi dari UU tindakan darurat untuk stabilisasi kondisi publik. Jepang pertama membuat aturan ini pada 1973 ketika ada panic buying akibat krisis minyak.

Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe telah bertekad untuk mendorong produksi masker di Jepang hingga 600 juta masker per bulan. Tetapi pabrik kesulitan memenuhi tuntutan itu dan masker selalu ludes di pertokoan. 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Politikus Jepang Lelang Masker Rp 1,2 Miliar

Indonesia Positif Corona, Warga Serbu Pasar Pramuka
Warga saat membeli masker di Pasar Pramuka, Jakarta, Senin (2/3/2020). Pemerintah resmi mengumumkan dua pasein ibu (64) dan anak (31) terinfeksi wabah virus corona COVID-19 setelah berinteraksi dengan Warga Negara Jepang yang berkunjung ke Indonesia. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, seorang anggota dewan lokal di Shizuoka meminta maaf karena menjual masker dengan harga mahal. Politikus Hiroyuki Morota (53) meraup hingga 8,9 juta yen (Rp 1,2 miliar) dari aksi ini.

Dilaporkan Kyodo News pada Senin kemarin, Morota mendapatkan masker itu ketika ada wabah MARS beberapa tahun lalu. Ketika masker kembali diburu akibat Virus Corona (COVID-19), Morota menjualnya kembali dengan metode lelang online.

Ia menjual 2.000 masker dalam bentuk paket pada 4 Februari lalu, dengan harga lelang sekitar 30 ribu yen (Rp 4,1 juta) hingga 170 ribu yen (Rp 23,7 juta).

Morota mengaku menyesali aksinya yang tak terpuji, apalagi ia seorang wakil rakyat.

"Saya punya tanggung jawab moral dan saya menyesal bahwa saya tak memiliki pertimbangan sebagai seorang anggota dewan," ujar Morota dalam konferensi pers.

Selain aktif sebagai anggota dewan, Morota juga seorang pengusaha yang menjual barang impor China. Kini ia berjanji menggunakan keuntungan dari lelang masker itu untuk melawan Virus Corona di Prefektur Shizuoka.

Jepang memproduksi masker sendiri, tetapi juga banyak mengimpor dari China. Stok di Jepang pada akhir Januari lalu mencapai 1 miliar, tapi ludes pada pekan pertama Februari.

Kasus Virus Corona di Jepang juga sudah meningkat melebihi seribu kasus. Mayoritas pasien berasal dari Kapal Pesiar Diamond Princess.

(1 yen = Rp 137)

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya