Kaleidoskop Hukum: Antrean Panjang Pejabat Korup di KPK

Korupsi masih menjadi titik sentral penegakan hukum sepanjang 2014. Banyaknya tersangka membuktikan belum optimalnya pencegahan.

oleh RochmanuddinRinaldo diperbarui 28 Des 2014, 09:47 WIB
Diterbitkan 28 Des 2014, 09:47 WIB
Kaleidoskop Hukum 2014
Kaleidoskop Hukum 2014

Liputan6.com, Jakarta - Sepak terjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepanjang 2014 makin mencatatkan lembaga ini sebagai pemberantas korupsi terdepan. Mulai dari menteri, gubernur, bupati hingga anggota DPR kembali jadi pesakitan lembaga ini. Jelas ini sebuah prestasi, namun bisa juga diartikan sebagai kegagalan mencegah terjadinya korupsi.

Yang jelas, di awal 2014 KPK belum memperlihatkan taringnya. Justru yang menyita perhatian adalah kabar tentang putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang selama ini juga dikenal sebagai pasal karet. Langkah MK ini membuat seseorang tak bisa lagi ditangkap hanya berdasarkan laporan sepihak tanpa bukti.

Politisi Partai Demokrat dan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana adalah pejabat pertama yang menjadi incaran KPK yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mengikuti jejak Sutan, KPK kemudian berturut-turut menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali dan Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka korupsi.

Sejumlah pejabat di daerah juga menambah panjang daftar perilaku tercela para pemimpin hasil pilkada yang terlibat korupsi. Sepanjang 2014 KPK melakukan operasi tangkap tangan Bupati Bogor Rachmat Yasin, Bupati Karawang Ade Swara, dan Gubernur Riau Annas Maamun.

Selain KPK, lembaga yudikatif lainnya seperti kejaksaan juga bergerak memberantas korupsi, meski tak segesit KPK. Kasus paling menonjol yang tengah ditangani tentu saja kasus dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta yang sempat menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wagub DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Kemarahan hakim agung Gayus Lumbuun karena dituduh menerima uang ratusan juta rupiah dari artis Julia Perez dan kontroversi gratifikasi suvenir iPod pada resepsi pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi turut mewarnai perjalanan hukum sepanjang 2014. Demikian pula dengan rekor vonis Akil Mochtar, kasus Obor Rakyat, penahanan Florence Sihombing dan ditangkapnya admin akun Twitter @Triomacan2000, Raden Nuh.

Dan di penghujung 2014, publik dikagetkan dengan rencana pemerintah mengeksekusi 5 terpidana mati kasus narkoba serta penegasan KPK bahwa lembaganya sedang menelisik laporan PPATK tentang rekening mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini menjadi Dubes RI di Jerman, Fauzi Bowo yang dinilai di luar kewajaran.

Berikut Kaleidoskop Hukum 2014 selengkapnya...

 

Januari-Februari

Januari

MK Menghapus Frasa Pasal 335 KUHP karena Dinilai Absurd

 

MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 335 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang KUHP terkait delik perbuatan tidak menyenangkan dengan membatalkan frasa perbuatan tidak menyenangkan dalam Pasal 335 KUHP. "MK menyatakan bahwa frasa, 'Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan' dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ucap Ketua MK, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan bernomor 1/PUU-XI/2013, Kamis 16 Januari 2014.
 
Implikasi yuridis dari perubahan Pasal 335 KUHP ayat (1) butir ke-1 oleh MK adalah penekanan delik pada unsur kekerasan atau ancaman kekerasan yang ada dalam Pasal 335 KUHP yang baru merupakan sesuatu yang mutlak. Artinya, polisi atau jaksa tak bisa lagi menahan seseorang hanya berdasarkan laporan yang tak diikuti oleh unsur pengancaman dan kekerasan.

Februari

Hakim Agung Murka Dituding Terima Rp 700 Juta dari Jupe

 

Hakim Agung Gayus Lumbuun melaporkan Deddy Corbuzier dan produser tayangan Hitam Putih ke Bareskrim Mabes Polri. Gayus merasa, tidak seharusnya Deddy sebagai pembawa acara Hitam Putih menyampaikan fitnah berupa bukti transfer uang Rp 700 juta dari Julia Perez alias Jupe ke rekeningnya. "Itu diekspos berkali-kali, padahal tidak benar. Bagi saya ini pemalsuan, rekayasa," kata Gayus, Rabu 25 Februari 2014.

Pada tayangan Hitam Putih episode Selasa 18 Februari, Deddy mengundang Jupe sebagai bintang tamu. Dalam tayangan yang disiarkan secara live itu, Deddy menampilkan bukti transfer internet banking sebesar Rp 700 juta atas nama Yulia Rachmawati (nama asli Jupe) dengan rekening tujuan Gayus Lumbuun.

Percakapan Sutan Bhatoegana-Rudi Rubiandini Diputar di Pengadilan

 

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman sadapan pembicaraan antara mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dengan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana. Hal ini dilakukan jaksa untuk mengklarifikasi pernyataan Sutan yang terus membantah pernah meminta THR sebesar US$ 200 ribu kepada Rudi.

Mendengar suara rekaman yang diputar jaksa, Sutan tidak membantah bahwa itu merupakan pembicaraannya dengan Rudi. Namun, politisi Partai Demokrat itu membantah pembicarakan terkait THR. "Iya itu suara saya dengan Pak Rudi. Tapi itu tidak ada urusan dengan THR-THR, Pak," ucap Sutan di PN Tipikor Jakarta, Selasa 25 Februari 2014.

Maret-April

Maret

Bau Gratifikasi di Balik Suvenir iPod Shuffle

 

Pernikahan anak Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi di Hotel Mulia, Senayan, Sabtu 15 Maret 2014, menghadirkan suvenir yang tak biasa. Tak tanggung-tanggung, 2.500 tamu undangan yang hadir dihadiahi pemutar musik digital, iPod Shuffle 2 GB. Pemberian suvenir itu ditegaskan Ketua MA Hatta Ali bukan merupakan gratifikasi.

Namun, KPK menyatakan iPod itu harus diserahkan pada negara. Alasan hingga suvenir itu dinilai sebagai gratifikasi, yakni harganya melebihi batas maksimal senilai Rp 500 ribu. Sementara harga pemutar musik digital itu di pasaran dibanderol sekitar Rp 700 ribu. "(iPod) Menjadi milik negara dan harus diserahkan ke negara," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada Liputan6.com di Jakarta.

3 'Anak Buah' Jokowi Jadi Tersangka Korupsi Bus Transjakarta

 

Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan 2 tersangka kasus pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) di Disbub DKI Jakarta. Kedua tersangka yang merupakan PNS Pemprov DKI itu bernama Drajat Adhyaksa dan Setyo Suhu dan menjadi tersangka sejak 28 Maret 2014.

Tak hanya mereka, sang atasan yaitu Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono juga menjadi tersangka untuk kasus yang sama, mark up proyek pengadaan bus Transjakarta dan pengadaan BKTB senilai Rp 1,5 triliun. Kini ketiganya sudah ditahan Kejaksaan Agung dan kasusnya sedang disidangkan di PN Tipikor Jakarta.

April

Penyidikan Dugaan Korupsi e-KTP Menyentuh Mendagri

 

KPK menggeledah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) terkait kasus dugaan korupsi Proyek e-KTP tahun 2011-2012. Penggeledahan ini menyusul penetapan tersangka terhadap Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemdagri. "Di Kemendagri termasuk juga kita geledah ruang Menteri Dalam Negeri," kata Jubir KPK Johan Budi di Gedung KPK, Rabu 23 April 2014.

KPK menyatakan kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp 1 triliun. Dalam pengadaan proyek e-KTP itu, KPK menduga ada dugaan penggelembungan harga. Namun demikian, Mendagri Gamawan Fauzi mengaku tak mengetahui adanya penggelembungan anggaran itu. "Saya siap dipanggi KPK dan pasti datang karena saya warga negara yang baik," ujar Gumawan di Hotel Sahid, Jakarta, Kamis 24 April 2014.

Amarah Gubernur Ganjar Menemukan Pungli di Jembatan Timbang

 

Kabar masih adanya pungutan liar di jembatan timbang membuat Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo ingin membuktikan secara langsung. Sidak yang dilakukan Ganjar di jembatan timbang Subah, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Minggu 27 April malam, ternyata membuahkan hasil.

Gubernur ini melihat seorang kernet truk meletakkan uang di meja petugas jembatan timbang tanpa meminta bukti struk. Di salah satu laci Ganjar juga menemukan 2 amplop berisi uang yang diduga uang hasil pungli. Aksi marah-marah Ganjar menyaksikan praktik pungli menjadi perbincangan banyak kalangan.

Mei-Juni

Mei

SDA Angkat Kaki dari Kursi Menteri Akibat Dana Haji

 

KPK menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013. Laporan PPATK mengindikasikan terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana BPIH sepanjang 2004-2012. "Sudah naik penyidikan. Dengan SDA (Suryadharma Ali) dkk sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Kamis 22 Mei 2014.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan mantan Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga, pejabat, dan tokoh masyarakat pergi naik haji. Selain keluarga SDA, di antara yang ikut diongkosi naik haji adalah para istri pejabat Kemenag. Sepekan setelah penetapan dirinya sebagai tersangka, Ketua Umum DPP PPP itu pun menyerahkan surat pengunduran diri dari kabinet kepada Presiden SBY.

Akhir Drama Penyuapan Bupati Bogor

 

KPK menangkap Bupati Bogor Rachmat Yasin saat menggeledah kediaman Bupati Bogor. Dalam penangkapan pada Rabu 7 Mei malam itu ikut ditangkap Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor dan pihak swasta berinisal FXY. Serta seorang sopir dan ajudan dari Kadis Pertanian.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Rachmat Yasin dan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin sebagai tersangka penyuapan dalam kasus konversi lahan. "Telah terjadi tindak pidana korupsi berupa penyuapan. Melibatkan RY selaku Bupati Bogor," ujar Ketua KPK Abraham Samad di kantornya.

Juni

Akil Mochtar Catatkan Rekor Vonis Pejabat Korup

 

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) M Akil Mochtar divonis bersalah dan dijatuhi hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta, Senin 30 Juni 2014. Ini merupakan vonis terberat yang pernah dijatuhkan kepada pejabat negara yang terlibat kasus korupsi.

Namun, Akil mengaku tidak menyesal dengan apa yang terjadi dan dia bertekad mengajukan banding. "Dengan hukuman seumur hidup ini saya menyatakan banding. Sampai ke Tuhan sekalipun saya akan banding. Sampai ke surga juga saya akan banding," ujar Akil usai sidang.

Fitnah Jokowi, Setiyardi dan Darmawan Jadi Tersangka

 

Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat Setiyardi Budiono diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin 23 Juni 2014, terkait dugaan penyebaran fitnah dan pencemaran nama baik capres Joko Widodo atau Jokowi. Tak lama kemudian, Bareskrim Mabes Polri menetapkan Setiyardi dan penulis Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka.

Sepekan sebelumnya, Jokowi meminta kepolisian untuk mengusut kasus ini dengan tuntas. "Kami minta dituntaskan, harus tuntas. Biar ke depan tidak ada lagi cara-cara fitnah, intimidasi, terutama yang berkaitan dengan SARA. Polisi harus tegas," kata Jokowi, Senin 16 Juni. Hingga kini, kasusnya masih berada di kepolisian.

Juli-Agustus

Juli

Bupati Karawang dan Istri Rayakan Lebaran di Rutan KPK

 

KPK melakukan operasi tangkap tangan dan mengamankan sejumlah orang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Kamis 17 Juli 2014. Dari yang diamankan, 2 di antaranya adalah pasangan suami istri, yakni Bupati Karawang Ade Swara dan Nurlatifah yang juga Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra. Operasi tangkap tangan yang mengamankan 7 orang itu dilakukan di 2 lokasi berbeda.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, keduanya diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi, anak perusahaan properti PT Agung Podomoro Land yang hendak membangun mal di daerah Karawang. Ade dan Nurlatifah diduga memeras PT Tatar Kerta Bumi sebanyak Rp 5 miliar terkait penerbitan surat izin tersebut. Akibatnya, Ade dan istri harus merayakan Lebaran di balik jeruji ruang tahanan KPK. Kasusnya sendiri masih disidangkan di PN Tipikor Bandung.

SBY Tampik Tuduhan Wikikeaks Soal Korupsi Pencetakan Uang

 

Situs Wikileaks merilis dokumen terbaru tertanggal 29 Juli 2014 terkait dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah kepala negara di Asia Tenggara terkait pencetakan uang. Salah satunya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menanggapi hal itu, SBY menegaskan dirinya tak pernah terlibat dengan dugaan kasus korupsi pencetakan uang tersebut.

Menurut SBY, kewenangan pencetakan uang ada pada Bank Indonesia, bukan presiden. "Tidak terlibat dalam arti mengambil keputusan, menetapkan kebijakan atau mengeluarkan perintah presiden," ujar SBY di Cikeas, Bogor, Kamis 31 Juli 2014. Dia juga meminta KPK bekerja sama dengan pemerintah Australia untuk mengusut informasi bocoran dari Wikileaks itu.

Agustus

Florence Sihombing, Mahalnya Harga Sebuah Makian

 

Sosok perempuan bernama Florence Sihombing tiba-tiba menyeruak di linimasa. Kamis, 28 Agustus 2014, onliner membahas makian mahasiswa UGM ini melalui akun Path miliknya yang dinilai menghina Kota Yogyakarta. Banyak yang meminta dia diusir dari Jogja dan dipecat dari UGM. Meski kemudian dia meminta maaf dan mengaku menyesal, kasus ini terus bergulir di ranah hukum.

Setelah dirinya dilaporkan ke polisi, gadis berusia 26 tahun itu ditahan Polda DIY. Penahanan Florence kemudian memang ditangguhkan, namun LSM Jangan Khianati Suara Rakyat (Jati Sura) yang melaporkan kasus ini menegaskan tak menarik laporan. Persidangan kasus mahasiswa S2 Kenotariatan UGM ini masih terus digelar di PN Yogyakarta.

Seret Nama SBY, Anas Mengaku Diberi Uang Muka untuk Beli Mobil

 

Anas Urbaningrum membeberkan asal muasal pemberian mobil Toyota Harrier kepada dirinya, yang dijadikan jaksa untuk mendakwa Anas menerima hadiah atau gratifikasi. Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi proyek Hambalang, Anas mengungkapkan uang muka pembelian mobil tersebut berasal dari Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Uang yang Rp 200 juta saya dapat dari Ketua Dewan pembina PD setelah proses Pilpres 2009," kata Anas, Kamis 7 Agustus 2014. Ditambahkan Anas, Ketua Umum Partai Demokrat itu memberikan uang melalui mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam kasus ini, Anas akhirnya divonis majelis hakim bersalah dan dihukum 8 tahun penjara.

September-Oktober

September

Annas Maamun, Gubernur Riau ke-3 yang Jadi 'Pasien' KPK

 

KPK menangkap Gubernur Riau Annas Maamun dalam sebuah operasi tangkap tangan di daerah Cibubur, Jakarta Timur. Selain politisi Partai Golkar itu, KPK juga menangkap 8 orang lainnya dalam operasi yang digelar pada Kamis malam, 25 September 2014. KPK kemudian menetapkan mantan Bupati Rokan Hilir itu sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alih fungsi lahan kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau.

Ini merupakan kali ketiga Gubernur Riau terjerat kasus korupsi di KPK. Gubernur Riau periode 1999-2003 Saleh Yazid terlibat kasus alat pemadam kebakaran senilai Rp 15,2 miliar dan divonis 4 tahun penjara. Gubernur Riau 2 periode (2003-2008 dan 2008-2013) Rusli Zainal juga berurusan dengan KPK. Ia tersangkut dugaan korupsi PON dan izin kehutanan di Pelalawan dan divonis 14 tahun penjara.

Giliran Menteri Jero Wacik Masuk Daftar Tunggu Penahanan KPK

 

KPK menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka terkait indikasi penyimpangan dana di Kementerian ESDM dan kasus dugaan pemerasan di kementerian itu tahun 2011-2012. Pada hari yang sama saat ditetapkan sebagai tersangka pada 3 September 2014, KPK juga melarang Jero bepergian ke luar negeri.

Dengan status sebagai tersangka, Jero juga batal dilantik sebagai anggota DPR terpilih dari Partai Demokrat. Selain itu, hingga kini KPK belum menahan yang bersangkutan. "Penahanan kewenangan penyidik. Nanti didiskusikan, saya tidak bisa ngomong sekarang. Karena kan yang memeriksa mereka, harus ada diskusi, tidak bisa ditentukan sendiri," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

Oktober

Tanda Merah KPK untuk 8 Calon Menteri Jokowi

 

KPK memberi tanda merah terhadap 8 nama calon menteri yang diajukan Presiden Jokowi karena berisiko tinggi terjerat kasus korupsi. Artinya, Jokowi harus mengajukan nama baru untuk diajukan ke KPK. Sebelumnya, Jokowi memang menyerahkan nama calon menterinya pada KPK dan PPATK untuk diselidiki dan ditelusuri rekam jejaknya.

"Kita tidak pakai istilah lolos tidak lolos, tapi memberikan masukan sesuai yang diminta. Yang berisiko tinggi kami anggap merah, yang kami anggap kurang kami beri warna kuning," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen di Jakarta, Senin 20 Oktober 2014.

Maaf Jokowi Bebaskan Pengipas Sate

 

Muhammad Arsyad, seorang pedagang sate warga Ciracas, Jakarta Timur ditahan di Mabes Polri pada 23 Oktober 2014. Pemuda berusia 23 tahun itu dituduh menghina Presiden Jokowi dengan gambar-gambar model porno di laman Facebook miliknya yang kemudian dilaporkan ke polisi oleh kuasa hukum Jokowi pada 27 Juli 2014.

Kasus ini kemudian diproses oleh polisi dan Arsyad dijerat pasal berlapis. Namun Presiden Jokowi memaafkan Arsyad dan akhirnya polisi membebaskannya. Penahanan Arsyad ditangguhkan sejak Senin 3 November 2014 dengan keharusan wajib lapor.

November-Desember

November

Raden Nuh Ditangkap, 'Auman' @Triomacan2000 Menghilang

 

Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pengelola (admin) akun Twitter @Triomacan2000 berkembang dengan ditangkapnya sang pemilik akun Raden Nuh. Penangkapan dilakukan petugas kepolisian dari Subdit Cyber Krimsus Polda Metro Jaya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu 2 November 20014 dini hari.

Polisi mengatakan, Raden Nuh merupakan otak pelaku pemerasan terhadap beberapa pejabat PT Telkom dengan modus menghujat serta melontarkan isu kontroversial melalui Twitter. "Dia dalang dari semua kejahatan ini," kata Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Aris Budiman di Jakarta.

Janji Siap Dihukum Mati Para Gubernur se-Indonesia

 

Dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, Senin 24 November 2014, para gubernur se-Indonesia menyatakan siap dihukum mati apabila terbukti korupsi. Pernyataan itu disampaikan Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) Syahrul Yasin Limpo yang juga Gubernur Sulawesi Selatan.

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Desmond J Mahesa mengatakan, pihaknya siap memasukkan ketentuan tersebut ke dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, niat itu sedikit terganjal oleh surat dari Amnesti Internasional yang meminta Indonesia tidak menerapkan hukuman mati, mengingat Indonesia telah meratifikasi konvensi mengenai penghapusan hukuman mati.

Desember

Menunggu Eksekusi 5 Terpidana Mati

 

Pemerintah akan mengeksekusi 5 dari 64 orang terpidana mati kasus narkoba yang sudah ditolak grasinya. Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdjianto mengatakan eksekusi dijadwalkan dilakukan Desember ini. "Yang sudah jelas ditolak grasinya dan memiliki kekuatan hukum tetap 5 orang. Eksekusinya menunggu surat dari Kejaksaan Agung dan tanda tangan Presiden," kata dia di Jakarta, Kamis 4 Desember 2014.

Sedangkan Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyatakan Pulau Nusakambangan siap dijadikan lokasi eksekusi bagi terpidana mati. Demikian pula dengan Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti yang mengatakan pihaknya mendukung pelaksanaan eksekusi bagi terpidana mati. Saat ini pihaknya tengah menyiapkan regu tembak untuk melakukan eksekusi tersebut.

Diduga 'Gendut', KPK Telisik Isi Rekening Foke

 

PPATK menyebutkan ada beberapa kepala daerah mulai bupati hingga gubernur yang memiliki rekening tak wajar alias gendut. Salah satunya dimiliki mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo atau Foke. Terkait temuan itu, Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja mengaku lembaganya tengah menelusuri asal dan muasal uang dalam rekening itu.

Untuk mempermulus penelusuran asal muasal nilai rekening tersebut, Adnan menuturkan besar kemungkinan KPK akan memanggil Foke untuk dimintai klarifikasinya. Meski diketahui saat ini, Foke menjabat sebagai Dubes RI untuk Jerman. "Kalau perlu ya kita panggil," ujar Pandu di Jakarta, Jumat 19 Desember 2014. (Mut)

Lihat motion graphics Kaleidoskop News Hukum 2014 di sini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya